Satnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

2549

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Selama operasi bulan, Polres Sijunjung berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tiga kasus tersebut diamankan tiga tersangka.

Wakapolres Sijunjung Kompol Suyanto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap selama giat di bulan September di tempat yang berbeda. Pertama, pada 8 September 2019, sekira pukul 19.00 WIB, di kamar sebuah hotel di Jorong Parik Rantang Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

“Pelaku berasal dari daerah Riau dengan inisial N (42), warga Dusun Bukik Landai RT 005 / RW 002 Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pelaku mengaku tujuan ke Sijunjung untuk mencari kerja,” Wakapolres Sijunjung Kompol Suyanto, saat press release di Mapolres Sijunjung, pada Rabu (9/10/2019).

Kemudian, pada 17 September 2019 diamankan N (37) warga Jorong Batang Salosa, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.

“N ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu cukup banyak yakni 5,16 gram,” ujarnya.

Selang beberapa jam, juga diamankan AK (38) di Jorong Talang, Nagari, Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. “Dari tangan pelaku diamankan 1 paket kecil sabu,” tuturnya.

“Dari hasil penyelidikan petugas kepada tiga tersangka, tidak ada kaitannya satu sama lain. Namun dipastikan barang tersebut dipasok dari Riau,”pungkasnya.rilis
editor;saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here