Tingkatkan Pemahaman, Ormas Sijunjung Disuluh Perundang-Undangan

675

JURNAL SUMBAR | Bukittinggi – Untuk meningkatkan peran dan fungsi organisasi masyarakat (Ormas), Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan diseminasi perundang-undangan dan aliran kepercayaan bagi pengurus organisasi masyarakat se-Kabupaten Sijunjung di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Selasa-Rabu (8-9/10/2019).

Hadir kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Bambang Surya Irwan, Unsur Forkopimda serta undangan lainnya.

Kasi Bina Politik, Yan Hadian, selaku ketua panitia mengatakan, bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahamam Ormas dan LSM terhadap perundang-undangan dan meningkatkan peran pemerintah dalam pengawasan terhadap organisasi masyarakat.

“Selain itu, terjalinnya komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan organisasi kemasyarakatan dan LSM. Sehingga nantinya terwujud serta terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif di Kabupaten Sijunjung,”jelas Yan Hadian.

Dikatakannya, peserta berjumlah 40 orang yang terdiri dari Ormas dan LSM. Dengan narasumber Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Kajari Sijunjung, Kapolres Sijunjung, Dandim 0310/SS dan Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung.

Bupati Sijunjung diwakili Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Bobby Roespandi mengungkapkan, Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan.

“Disamping berpartisipasi dalam membangun demi tercapainya tujuan negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila, sehingga diharapkan kepada Ormas dan LSM untuk menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral dan etika serta menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, banyaknya jumlah organisasi masyarakat merupakan potensi besar bagi bangsa dalam rangka berperan aktif mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Namun potensi ini akan berbahaya bagi negara kesatuan RI apabila keberadaan organisasi masyarakat bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.

“Diharapkan kepada Ormas yang ada di Kabupaten Sijunjung untuk dapat menjalankan organisasinya sesuai dengan hak dan kewajiban ormas yakni menjaga keutuhan NKRI dan memelihara ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat,” harapnya.dicko
editor;saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here