Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Penyuap Bupati Solok Selatan

JURNAL SUMNAR | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan Grup Dempo, berinitial MYK sejak Rabu (22/1/2020) kemarin.

MYK merupakan tersangka penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalama kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MY tersangka yang itu pihak swasta yang diduga sebagai pemberi (suap),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1/2020).

MYK ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini (Rabu-red).

Selain MYK, KPK sebetulnya juga memanggil Muzni untuk diperiksa, tapi Muzni tidak hadir memenuhi panggilan.

Ali Fikri mengatakan, MYK akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

Menurut Ali, penahanan terhadap MYK merupakan bukti bahwa KPK terus bekerja melakukan penyidikan kasus korupsi.

“Ini merupakan upaya dari KPK untuk buktikan bahwa kita terus bekerja percepat proses penyidikan yang sudah ada,” kata Ali.

Epi

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo MYK. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.

Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari MYK.

Pemberian uang sejunlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.

Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.sumber;kompas.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.