Sudah Kantongi 10 Izin, Pemkab Pessel Dukung Investasi PLTMH PT Dempo

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, menegaskan pihaknya tidak akan mempersulit investor yang berinvestasi di wilayah Pesisir Selatan.

Mengingat, akan keseriusan investor selama ini dinilai kurang serius berinvestasi ke daerah itu.

“Selama ini mana ada investor yang serius berinvestasi di daerah kita, hanya lihat, tengok, monitoring dulu, nah ini PT.Dempo Sumber Energy yang serius, kenapa tidak untuk kita dukung,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu daerah setempat. Suardi S. Kamis (16/01/2020) diruangan kerjanya.

Menurutnya, dukungan pemerintah kabupaten tersebut berupa selain daripada kewajiban melindungi investasi yang masuk namun juga berupa kemudahan perolehan izin hingga memastikan investor terbebas dari intervensi dari pihak manapun.

“Itu komitmen pemerintah mulai dari instruksi pemerintah pusat hingga ke daerah, kalau pun bebas, namun juga terikat dengan adanya aturan yang harus mereka lakukan,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwasanya kepala daerah setempat cukup respon dengan hal itu, bahkan ia selalu digaris depan jika ada investor yang mendapatkan berbagai tekanan.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Pro dan kontra kehadiran investor merupakan hal biasa, namun jika berada pada batas yang tidak bisa ditolerir Bupati Hendrajoni akan segera turun tangan,” kata dia.

Hal tersebut, jelasnya, terlihat ketika berbagai isu negatif dihembuskan oleh beberapa kalangan terkait pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) oleh PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, daerah setempat.

“Waktu itu Bupati Hendrajoni merespon dengan cepat dengan mendatangi langsung ke lokasi dan meluruskan informasi yang berkembang ditengah masyarakat,” tambahnya.

Dari catatannya, terkait pembangunan PLTMH oleh PT Dempo Sumber Energi, perusahaan penanaman modal asing setidaknya telah mengantongi 10 izin dari pihaknya, selain berbagai dokumen lain baik dari pemerintah provinsi dan pusat.

Izin tersebut mulai dari Izin Prinsip Pembangunan PLTMH “Sungai Batang Pelangai Hulu” nomor : 522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014. Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTMH, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Dan, berikutnya, Revisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.

Sementara izin pemerintah pusat yang dikantongi PT Dempo Sumber Energi ialah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019. (RD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.