Kejari Pessel Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perkosaan Disibalitas Lunang Silaut

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Cabang Balai Lasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan telah menerima serah terima tersangka dan barang bukti ( tahap II) perkara tindak pidana Asusila dari penyidik Polsek Lunang Silaut. Atas nama tersangka Sudito (42) warga Lunang Silaut.

Hal itu dibenarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pessel, Balai Lasa Akfa Wisman, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Rudi Purwanto, SH, jika perkara tindak pidana Asusila atas nama tersangka Sudito (42), yang korban mengalami ganguan disabililtas dan bisu.

” Kita saat ini sedang lakukan pengumpulan bukti lainya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pessel, l” tegas Rudi, Selasa (25/2/2020).

Di terangkan Rudi, untuk melakukan penyidikan dan keterangan dari korban Jaksa Cabang Balai Lasa telah meminta bantuan dari ahli untuk mendampingi dalam hal pemeriksaan, karena korban mengalami ganguan disabalitas dan bisu.

Dari keterangan sementara dari korban dan tersangka sudah kita dapatkan, namun saat ini sedang melakukan novum ( bukti dan keterangan baru).

“Dari penyidik Polsek Lunang Silaut, tersangka di kenakan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” kata Rudi.

Namun karena ada beberapa keterangan lain yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang lain dari keterangan korban, maka Jaksa Penuntut Umum akan melapis pasal tersebut dengan pasal 286 yang ancaman hukuman 12 tahun, dimana ada unsur paksaan terhadap korban.

” Korban adalah tetangga sendiri, dan satu nagari dan kecamatan dengan tersangka,” kata Rudi Purwanto.

Dan, sementara, tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Painan, sambil menunggu bukti baru.(R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.