JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kapolres, Sijunjung, AKBP Driharto,SIK, pimpin pelaksanaan prosesi upacara serah terima jabatan (Sertijab) empat kepala polisi sektor (kapolsek) di jajaran Polres Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Prosesi sertijab itu berlangsung di halaman Mapolres Sijunjung, pada Senin (9/3/2020). Ke-empat kapolsek yang disertijabkan itu, yakni Kapolsek Kamang Baru, Kapolsek Sijunjung, Kapolsek Sumpur Kudus, dan Kapolsek Tanjung Gadang.
Perwira yang dilantik tersebut adalah AKP Efriadi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kamang Baru, dilantik sebagai Kapolsek Tanjung Gadang menggantikan AKP Syafrizal alias Jang Nanin menempati posisi baru sebagai Pama Polres Sijunjung dalam rangka persiapan pensiun.
Sedangkan AKP Asmirin yang sebelumnya Kapolsek Sijunjung, kini dipercaya menjabat Kasubag Bin Ops Polres Kota Sawahlunto.
Iptu Bharata Rahmat yang sebelumnya menjabat Kasi Propam Polres Sijunjung dipercaya menjabat Kapolsek Sijunjung menggantikan AKP Asmirin.
Tak hanya itu, AKP Ramadhi Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kapolsek Lunang Silaut Polres Pesisir Selatan, kini ia dilantik sebagai Kapolsek Kamang Baru menggantikan AKP Efriadi.
AKP Muliyadi,SH yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sumpur Kudus kini beralih tugas sebagai Kasubag Hukum Polres Sijunjung serta Iptu Guzirwan yang acapkali dengan sebutan pak Kazet yang sebelumnya Kasat Tahti Polres Sijunjung kini dipercaya menjabat Kapolsek Sumpur Kudus.
Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, SIK, dalam sambutannya mengatakan, Sertijab di lingkungan Polri selain sudah menjadi agenda rutin dalam organisasi juga memiliki makna penting dan strategis, yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi serta berjalannya dinamika organisasi berupa regenerasi kepemimpinan yang biasa disebut Tour of Duty dan Tour of Area bagi personel yang melaksanakan serah terima jabatan.
“Dengan adanya regenerasi kepemimpinan dalam jabatan tertentu diharapkan dapat membawa ide baru dan mampu menjalankan langkah dan inovatif dalam menjalankan roda kreatif organisasi, baik pejabat baru maupun pejabat lama,” tegas AKBP Driharto, S.I.K.
Selain itu dalam prinsip organisasi, tutur AKBP Driharto, dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan, ada hal yang perlu diingat bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat di bawahnya tetapi tanggung jawab tidak bisa.
“Itu artinya bahwa kewenangan dan tugas kepolisian yang kita emban ini adalah pelimpahan kewenangan dari pimpinan, yaitu Kapolda dan secara secara berjenjang turun kepada pejabat di bawahnya. Oleh karena itu jabatan yang kita sandang ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,”tegasnya. hen/saptarius