JURNAL SUMBAR | Padang – Pemerintah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, mewajibkan orang dari luar kota menggunakan masker apabila ingin masuk ke Kota Padang.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang.
“Mulai hari ini, bagi yang dari luar, jika ingin masuk ke Kota Padang harus menggunakan masker,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, pada Senin (6/4/2020).
Baca juga: Kegigihan Napi Perempuan, Produksi Masker di Tengah Wabah Corona
Menurut Mahyeldi, jika tidak menggunakan masker, maka siap-siap untuk menerima sanksi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Padang.
“Jika tidak mematuhi aturan ini, siap-siap untuk mendapatkan denda dari kami. Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kota Padang,” kata Mahyeldi.
Pemerintah Kota Padang memasang sejumlah spanduk dan baliho di tempat-tempat pintu masuk ke Kota Padang dan sejumlah tempat lainnya.sumber;Kompas.Com