JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Kapolres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, AKBP Cepi Noval, SIK, mengeluarkan intruksi akan menidak setiap pelanggar PSBB. Intruksi kapolres itu disampaikan Kasat Binmas AKP Gusfriandi.
“Kita telah berikan sosialisasi dan himbuan. Jika masih ada masyarakat tetap melanggar kita akan lakukan penindakan tegas,” kata Kasat Binmas Polres Pessel, AKP Gusfriandi pada Kamis (23/4/2020).
Diterangkan Kasat Binmas, dalam pemberlakukan PSBB ada beberapa hal perlu diperhatikan, setiap orang diluar rumah wajib menggunakan masker, sekolah dan atau Institusi pendidikan lainnya dihentikan untuk sementara.
Untuk aktivitas kerja di tempat kerja perkantor dihentikan sementara, kecuali kantor atau instansi pemerintah dan bahan pangan, makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi informasi, seperti keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, ormas lokal dan Internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
“Kegiatan dirumah ibadah dihentikan sementara, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing – masing,” ujar Kasat Binmas.
Lebih jauh Kasat Binmas Polres Pessel itu menyampaikan, masyarakat dilarang melakukan pertemuan lebih dari 5 orang, kegiatan olahraga di luar rumah dilaksanakan secara mandiri tidak boleh berkelompok dan dilaksanakan secara terbatas di sekitar rumah tinggal.
Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang banyak dihentikan sementara antara lain, kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya kegiatan tertentu yang dapat dilaksanakan selama diberlakukan PSBB.
“Untuk sebagai berikut, fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, aktifitas gugus tugas Covid-19 Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten,” tekuk nya. R