Kadis PMN Sijunjung; Walinagari Tidak Bisa Asal Tunjuk dan Berhentikan Perangkat Nagari

3263

Masa Tugas Perangkat Nagari Sampai 60 Tahun

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Khamsiardi, SSTP, mengingatkan kepada para walinagari/desa agar tidak semena-mena dalam mengangkat atau memberhentikan perangkat nagari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Khamsiardi, SSTP, mengatakan, dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari/desa harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), Nomor.09 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Perangkat Nagari serta Perda Nomor.1 Tahun 2020 tentang Perangkat Nagari (Pengangkatan, pemberhentian, unsur staf, Rotasi, SOTK ,Penghasilan Tetap).

“Saat ini sedang dibahas RanPerbup tentang Disiplin Aparatur Pemerintahan Nagari. Petunjuk Teknis yang sudah diberikan: 1. Juknis tentang Pelaksanaan Pengisian Perangkat Nagari (untuk mengisi jabatan perangkat nagari yang kosong). 2. Juknis tentang Rotasi dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Pelaksanaan Perda 1 Tahun 2020 ini terus kita lakukan Sosialisasi diiringi dengan pembinaan kepada Nagari,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Khamsiardi, SSTP, dikonfirmasiĀ Jurnalsumbar.com, Senin (20/4/2020) terkait adanya info ada nagari yang memberhentikan perangkatnya secara sepihak.

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari/desa sudah ada mekanismenya, tidak serta merta ditunjuk oleh walinagari/kades, pengangkatan perangkat nagari/desa harus melalui penjaringan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Khamsiardi, SSTP.

Dalam aturan tersebut, pengangkatan perangkat desa harus melalui proses penjaringan, sehingga perangkat nagari/desa yang diangkat merupakan hasil seleksi tim evaluasi diluar pemerintah nagari/desa.

Sedangkan pemberhentian perangkat nagari/desa sendiri juga harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, dimana perangkat nagari/desa tidak bisa diberhentikan jika tidak ada permasalahan atau mengundurkan diri.

“Masa tugas perangkat nagari/desa itu sampai 60 tahun, jadi tidak bisa diberhentikan tanpa sebab, perangkat desa baru bisa diberhentikan jika ada faktor yang jelas, seperti jika bermasalah atau mengundurkan diri,” bebernya.

Adapun struktur perangkat nagari/desa tersebut yakni unsur sekretariat, meliputi sekretaris nagari/desa, Kepala Urusan (Kaur) perencanaan, serta Kaur tata usaha dan keuangan, kemudian unsur pelaksana kegiatan meliputi Kasi pemerintahan, Kasi kesejahteraan dan Kasi pelayanan umum, dan unsur kewilayahan yakni kepala jorong/dusun.

“Kami menghimbau kepada seluruh walinagari/kepala desa agar mempedomani aturan yang ada dalam melakukan pengangkatan atau pemberhentian pernagkat nagari/desa, karena semua sudah ada payung hukumnya,” himbau Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Khamsiardi, SSTP itu. saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here