Mulai 25 April, Seluruh Perjalanan KA di Wilayah Divre II Sumatera Barat Dibatalkan Kecuali KA Angkutan Barang

621

PRESS RELEASE
DIVRE II SUMATERA BARAT
24 April 2020

JURNAL SUMBAR | Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA), disebabkan karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang dan seiring dengan kebijakan Pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik, dan PSBB di Provinsi Sumatera Barat pada masa pademi Covid-19 di provinsi Sumatera Barat guna menekan penyebarannya. Oleh karena itu, terhitung tanggal 25 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api dibatalkan kecuali KA Angkutan Barang.

Perjalanan KA penumpang yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan dengan rincian 6 perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres (Padang-BIM) dan 8 perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras) merupakan KA Lokal yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur. Keseluruhan KA tersebut Secara total terdapat yang dibatalkan.

Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Adapun mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II. Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi.

PT KAI Divre II memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_

M. Reza Fahlepi
Kahumas
PT KAI Divre II Sumatera Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here