PSBB Resmi Diterapkan di Perbatasan Kecamatan Koto XI Tarusan dan Kecamatan Bayang

1090

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melaksanakan pemeriksaan pembatasan selektif di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kecamatan Koto XI Tarusan dengan Kecamatan Bayang.

“Kecamatan Koto XI Tarusan merupakan Zona Merah, untuk daerah Kabupaten Pesisir Selatan, karena itu kita adakan pemeriksaan selektif ini,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Gunawan, pada Rabu (22/04/2020).

Gunawan melanjutkan, untuk hari ini, tim gabungan memeriksa, pengendara yang lewat. Harus sesuai dengan aturan PSBB yang telah diberlakukan.

“Setiap pengendara wajib menggunakan masker, untuk kapasitas muatan kendaraan tidak boleh yang lebih dari 50%. Jika, ada yang melanggar akan kita kasih sanksi, dengan menyuruh pulang kembali dan menurunkannya,” tambah Gunawan.

Diketahui, pada hari ini, Rabu (22/04/2020), merupakan hari pertama pelaksanaan PSBB untuk seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Barat, sesuai intruksi Gubernur dengan No 360/051/Covid-19-SBR/IV-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk hari besok, Kecamatan Koto XI Tarusan akan kita tutup, warga tidak boleh keluar maupun masuk ke wilayah ini,” tutup Gunawan.RD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here