Pakai dan Edarkan Shabu, Warga “ATS” Pagaruyuang Diamankan Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berisial ATS (34 tahun) Swasta, alamat Jorong Kapuah Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Kamis (7/5/20) di pinggir jalan raya Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso, Tanjung Emas.

Bersama tersangka ATS disita pula BB (Barang bukti) dua paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening berupa satu paket sedang dan satu paket kecil, satu buah timah rokok, satu unit Hp Mito hitam, serta satu unit sepeda motor Viar Silver tanpa plat nopol.

Ditangkapnya ATS, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama didampingi humas Iptu Marjoni Usman, Sabtu (9/5/20) di Batusangkar, adanya Informasi dari masyarakat, tersangka ATS sering mengonsumsi dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Informasi itu langsung ditindak lanjuti, tim tugas Sat Res Narkoba ke lapangan, sekitar pukul 20.30 Wib,Kamis (7/5/20). Saat itu tersangka sedang berada di Nagari Saruaso Tanjung Emas.Di lokasi petugas langsung melihat Tersangka mengendarai sepeda motor, dan petugas menghentikan ATS di pinggir jalan raya Jorong Saruaso Barat Tanjung Emas.

Setelah tersangka berhenti, petugas langsung mengamankannya sekaligus dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan dalam kantong celana ATS, dua paket shabu terbungkus plastik bening dibalut timah rokok.Ketika itu tersangka langsung diamankan yang disaksikan Wali jorong, dan masyarakat Jorong Saruaso Barat.

Usai penangkapan, tersangka bersama BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.Dalam kasus ini tersangka ATS dijerat dengan Pasal. 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Natkotika dengan Ancaman Hukuman lima tahun,dan maksimal 20 tahun kurungan badan. habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.