JURNAL SUMBAR | Padang – Pimpinan dan staf PT Zulaikha yang mengerjakan proyek pembangunan Masjid Agung, dan pimpinan PT Yaek Ifda Cont yang mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Ambayan di Solok Selatan mengaku tidak kenal dan tidak pernah berurusan dengan Terdakwa Muhamad Yamin Kahar. Sejak persiapan lelang sampai pelaksanaan proyek, mereka hanya berurusan dengan Suhanddana Peribadi alias Wanda.
Demikian terungkap pada persidangan lanjutan dugaan suap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dengan Terdakwa Muhamad Yamin Kahar yang digelar, Kamis, 29 Mei 2020 di PN Padang. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dan dibantu Hakim Anggota, Zalekha dan Mhd Takdir itu dihadiri langsung oleh 2 orang JPU KPK, 1 orang online di kantor KPK di Jakarta, dan 2 orang PH Terdakwa Yamin Kahar, 1 orang lagi online di Jakarta, dan Terdakwa Muhammad Yamin Kahar sendiri.
Sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi dengan video conference dari Jambi, yaitu Abdul Hidayat Syaf alias Dayat, Site Engineer PT Zulaikha, Fadzlu Rahman alias Salu, Direktur PT Zulaikha, dan Eryanto, Direktur PT Yaek Ifda Cont. JPU KPK juga memghadirkan kembali saksi Hanif Rasimon, Kadis PUPR Solok Selatan dengan video conference dari Solok Selatan, dan saksi Suhanddana Peribadi alias Wanda dan David Melko langsung di PN Padang.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU KPK dan PH Terdakwa, Saksi Abdul Hidayat Syaf alias Dayat, Site Engineer PT Zulaikha mengatakan, dia tidak tahu Terdakwa Yamin Kahar terlibat pada proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan. “Makanya saya tandatangani surat pernyataan bahwa pak Yamin Kahar tidak terlibat di proyek tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Dayat menerangkan, semua urusan proyek tersebut, dia hanya berhubungan dengan Wanda. “Wanda telpon saya. Katanya, bosnya dekat dengan Bupati Solok Selatan, dan minta dicarikan perusahaan untuk kerjakan proyek Masjid Agung di Solok Selatan senilai Rp55 miliar,” sebutnya. “Info itu saya sampaikan ke Salu (direktur PT Zulaikha-red) atasan saya, dan boleh, kata Salu,” tambahnya.
Berikutnya, tambah Dayat, Wanda juga tawarkan proyek Jembatan Ambayan senilai Rp14 miliar. “Karena PT Zulaikha sudah dipakai untuk Masjid Agung, maka dipakai PT Yaek Ifda Cont, milik Eryanto kawan Salu,” sebut Dayat.
Dijelaskan Dayat, untuk persiapan lelang, dia minta file copy RAB dan lainnya kepada Wanda, dan Wanda memberikan RAB tersebut. “Saya menyusun dokumen lelang kedua proyek tersebut berdasarkan RAB yang diberikan Wanda,” jelasnya. “Nama Wanda dipakai sebagai tenaga teknis di lelang proyek Jembatan Ambayan,” tambahnya.
“Karena ISO PT Zulaikha mati, maka saya urus, dan biaya pengurusannya dari Wanda Rp50 juta,” sebut Dayat.
Lebih lanjut Dayat menjelaskan, Salu berminat mengerjakan langsung kedua proyek tersebut, dan disepakati komitmen fee untuk Wanda 12 persen untuk Jembatan Ambayan, dan 14 persen untuk Masjid Agung.
Dayat mengakui beberapa kali memberi uang komitmen fee kepada Wanda. Rp200 juta ke rekening Wanda waktu pengumuman lelang Jembatan. Rp500 juta dijemput ke rumah Salu di Jambi setelah uang muka cair. “Untuk Masjid, Rp1 miliar berupa 4 lembar cek dikirim ke Wanda sebagai jamiman ke pak Yamin Kahar, kata Wanda,” tambahnya. “Pengganti cek tersebut, dikirim Rp500 juta ke rekening Angga anak pak Yamin dan Rp500 juta ke rekening Wanda,” tambahnya lagi.
Berikutnya, tambah Dayat, Rp1 miliar dijemput Wanda ke rumah Salu di Jambi setelah uang muka Masjid cair. “Sebelumnya, ada Rp100 juta untuk panitia lelang survey lokasi peralatan di Semarang. Salu transfer ke rekening Wanda,” ujarnya. “Salu juga ada kasih Rp150 juta ke Bimbe PPK Jembatan Ambayan,” tambah Dayat.
“Setiap Wanda terima uang dari Salu, saya selalu dikasih Wanda,” ujar Dayat.
“Setiap kali Wanda minta uang, dia selalu bilang disuruh pak Yamin Kahar bosnya,” tegas Dayat. “Saya tidak pernah lihat surat tugas Wanda sebagai anak buah pak Yamin Kahar,” jawab Dayat ketika ditanya PH Terdakwa Yamin Kahar.
Dikesempatan berikutnya, Fadzlu Rahman alias Salu, Direktur PT Zulaikha juga mengatakan bahwa dia tidak kenal dan tidak pernah berurusan dengan Terdakwa Yamin Kahar dalam mengerjakan kedua proyek tersebut. “Komitmen fee, urusannya dengan Wanda. Tidak ada koordinasi dengan pak Yamin Kahar,” katanya. “Saya juga tidak pernah lihat surat tugas Wanda sebagai anak buah pak Yamin Kahar,” tambahnya.
Sama dengan stafnya, Dayat, Salu juga mengakui pernah beberapa kali berikan uang komitmen fee kepada Wanda. “Setiap Wanda minta uang selalu telpon Dayat, dan Dayat telpon saya,” ujarnya. “Wanda tidak pernah perlihatkan surat tugasnya sebagai anak buah pak Yamin,” kata Salu menjawab pertanyaan PH Terdakwa Yamin Kahar.
Dijelaskan Salu, dia minta file dokumen RAB kepada Wanda untuk mencek apakah benar proyek tersebut bisa dimenangkan. “Saya minta, dan dikasih Wanda,” ujarnya. “Saya tidak pernah bertemu pejabat Pemkab Solok Selatan. Semuanya ikut proses lelang. Ikut proses resmi saja,” tambahnya.
“Saya pakai PT Yaek Ifda Cont untuk Jembatan Ambayan karena PT Zulaikha sudah dipakai untuk Masjid Agung. Saya sama pak Eryanto (pemilik PT Yaek Ifda Cont-red) sudah berkawan lama dan sering kerja sama. Tidak ada bicara komitmen fee,” jelasnya terkait dengan PT Yaek Ifda Cont pada proyek Jembatan Ambayan.
Eryanto, Direktur PT Yaek Ifda Cont yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan, perusahaannya dipakai oleh Salu untuk mengerjakan proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan. “Lelang diurus oleh Salu dan timnya,” ujarnya. “Pernah sekali ke Solok Selatan untuk tanda tangan kontrak,” tambahnya. “Tagihan masuk ke rekening perusahaan, dan Salu saya beri cek untuk pencairannya,” tambahnya lagi.
Wanda, David Melko dan Hanif Rasimon yang diperiksa kembali mengatakan, tidak tahu peran Yamin Kahar dalam memenangkan lelang proyek tersebut. “Saya tidak ada komitmen apa-apa dengan pak Yamin Kahar, dan juga tidak pernah terima uang dari pak Yamin Kahar,” kata Hanif Rasimon. “Komitmen fee itu antara Wanda dengan Salu,” kata David Melko. “Bagi-bagi uang tidak ada perintah dari pak Yamin,” sebut Wanda.
Seperti diketahui, Terdakwa Muhamad Yamin Kahar didakwa KPK menyuap Bupati Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan. (Tim)