Soal “Pemanggilan Bupati”, Sekda Erizon Sarankan Jamalus Yatim Lebih Banyak Belajar Pemerintahan

627

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Ir. Erizon, MT menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim, yang menyebutkan DPRD panggil Bupati Pesisir Selatan, tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum.

“Istilah memanggil itu ada pada lembaga yudikatif, atau saat penggunaan hak angket oleh DPRD,” kata Sekda Erizon kepada watawan, di Painan, Rabu (13/5).

Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media online tentang pernyataan Jamalus Yatim yang menyebutkan, DPRD Pesisir Selatan memanggil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni.

Selain itu, kata Erizon, sampai saat ini secara kelembagaan DPRD Pesisir Selatan tidak penah memanggil Bupati Pesisir Selatan.

Lebih lanjut dikatakan, bila yang dimaksudkan dalam pemberitaan tersebut berkaitan dengan rapat dengar pendapat pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD tentang refocusing APBD kabupaten untuk penanganan Covid 19, Selasa (12/5), maka itu undangan sebagaimana tertuang dalam surat Ketua DPRD Nomor 172/137/DPRD-PS/V/2020 tanggal 11 Mei 2020.

“Jadi itu bukan pemanggilan, tetapi hanya undangan,” tegasnya.

Menurut Sekda, dirinya yakin apa yang disampaikan Jamalus Yatim bukanlah pernyataan resmi pimpinan lembaga DPRD tapi itu merupakan pernyataan pribadi yang bersangkutan.

Ditambahkan dari pernyataan Jamalus Yatim tersebut, sepertinya dia (Jamalus) tidak paham tentang pemerintahan.

“Saya sarankan pak Jamalus Yatim lebih banyak belajar tentang pemerintahan,” sebutnya

Dikatakannya bahwa jika bupati tidak bisa menghadiri undangan DPRD, bisa diwakilkan kepada Sekda, atau kepada tim yang dinilai kompeten. Sebab pemerintahan itu adalah sistem bukan individu.

Berkaitan dengan pelaksanaan refocusing APBD kabupaten untuk penanganan Covid 19, sesuai Perpu Nomor 1 tahun 2020 tidak perlu persetujuan DPRD.

Dan hasilnya akan disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD sesuai peraturan perundang undangan berlaku.dan kemudian kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan. Rega

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here