JURNAL SUMBAR | Jakarta – Persidangan tentang pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia memasuki sidang keempat. Agenda sidang tergugat memberikan jawaban atas tuduhan pihak penggugat.
Kuasa hukum tergugat Edward Sinaga mengatakan, poin besarnya dari jawaban itu ialah pihaknya menolak seluruh dalil penggugat dan legal standing penggugat tidak memenuhi syarat formil.
“Eksepsi terkait dengan surat kuasa (penggugat) yang tidak memenuhi syarat. Kedua jawaban pokok perkara kita membantah dalil-dalil mereka,” ujar Edward Sinaga usai sidang Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Pihaknya dengan tegas membantah bahwa kliennya yang mengalami pemecatan kerja itu karena telah
melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan pihak penggugat.
“Kita meminta kepada majelis hakim agar karyawan itu tetap dipekerjakan,” jelas Edward.
Dalam persidangan Ketua Hakim Bintang Al menanyakan kelengkapan legal standing pihak penggugat untuk keperluan gugatan di pengadilan.
Mengingat surat kuasanya belum dilengkapi sejak pihak kuasa hukum tergugat mengecek ke Panitera Perkara, Kamis 14 Mei 2020 hingga detik ini masih belum dilengkapi.
“Majelis hakim menanyakan kelengkapan berkas legalitas. Jika tidak dilengkapi penggugat akan mendapat konsekuensinya,” kata Edward.
Berkas jawaban tergugat yang diberikan tebalnya sebanyak 26 halaman. Untuk sidang berikutnya bakal digelar pada 17 Juni dengan agenda replik dari penggugat.
“Replik minggu depan. Cukup tidak perlu lagi dipertanyakan,” tutur Hakim Ketua Bintang Al.
Sebelumnya para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja itu melakukan mediasi dengan Sudinnakertrans Jakarta Pusat. Kemudian mendapat anjuran untuk kerja kembali, namun pihak perusahaan tidak menjalankan anjuran tersebut. Rls/DEY