JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Seorang wanita muda, yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang di pimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap, SH pada Sabtu (27/6/2020) di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Atas penangkapan, seorang wanita muda, yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika, jenis sabu tersebut dibenarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK. MT melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap. SH, saat di temui di ruangan nya pada Senin (29/6/2020) membebarkan hal itu.
“Memang betul sekali, kami anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang wanita muda yang bernama Elly Enjellina pangilan Elly,Umur 27 tahun, beralamat Kabupaten Kerawang Jawa Barat.
Informasi dari masyarakat ada seorang wanita,melakukan mengedarkan narkotika,jenis sabu di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, mendapat informasi tersebut,Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penyilidikan terhadap informasi tersebut.
“Ternyata memang betul kita mengamankan seorang wanita muda,dalam hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti,narkoba jenis sabu yang cukup lumayan diantaranya, satu buah Tas Kecil warna Hitam berisikan : satu paket Sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu plastik bening merk G yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,kemudian satu plastik bening yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu plastik bening merk 300 yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu plastik bening merk 200 yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu plastik bening merk 150 yang berisikan 10 (sepuluh ) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening satu kotak besi silver yang berisikan 16 (enam belas ) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dan satu unit handphone putih merk samsung,”jelasnya,
“Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Rajulan. eko