Salahgunaan Narkoba, OTG Warga Tanjung Bonai Lintaubuo Utara Terancam 20 Tahun Penjara

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika Shabu berinisial OTG (23 tahun) dagang, alamat Jorong Kayu Marantiang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan  Lintaubuo Utara Tanah Datar berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (3/6/20) di pinggir jalan raya  Jorong Tanjung Kociak Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar.

Bersama tersangka disita pula BB (Barang bukti) berupa lima paket shabu dibungkus plastik bening dengan berat  12,5 Gram, satu buah plastik bening ukuran sedang, satu lembar busa tipis putih, satu unit Handphone Strawberry merah hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat pink dengan nomor polisi BA 2249 KP minus kunci kontak.

Ditangkapnya OTG, sebut Kapolres Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba Akp Yadi Purnama, S.H, dan Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman diterimanya informasi masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi Sabu di pinggir jalan Jorong Tanjung Kociak Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.

Seterusnya,  sat Res Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap OTG sekaligus penggeledahan badan serta kendaraan tersangka.

Saat itu,ditemukan lima Paket sabu ukuran sedang, butiran kristal Sabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam plastik bening ukuran sedang dan dibalut busa tipis putih serta diletakkan di kantong motor sebelah kiri. ” Pelaku, dan BB sudah dibawa ke Polres untuk penyidikan, ” ucap Kapolres Rokhmad.

Tidak pidana yang dilakukan tersangka OTG dapat dijerat melanggar pasal 14 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun. 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga maksimal  20 tahun hukuman badan – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.