Suap Bupati Solok Selatan, Yamin Kahar Dihukum 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
JURNAL SUMBAR | Padang – Terbukti menyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Terdakwa Muhamad Yamin Kahar dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Penyuapan tersebut terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Yamin Kahar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yoserizal membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg, Kamis, 18 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Padang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Yamin Kahar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.
Berikutnya, majelis hakim menetapkan Terdakwa Yamin Kahar tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dikembalikan seluruhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muzni Zakaria. Dan, Terdakwa dibebankan biaya perkara sejumlah Rp10 ribu.
Atas putusan tersebut, Terdakwa Yamin Kahar menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan Banding atau menerima putusan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum-nya. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Yamin Kahar.
Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Yamin Kahar meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK memberkas (juga menuntut-red) semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. “Untuk keadilan dan pemerataan pertanggungjawaban hukum, mohon Yang Mulia memerintahkan JPU KPK memberkas semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini,” ujar Halius Hosen, Penasehat Hukum Terdakwa Yamin Kahar.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan, pihaknya tidak berwenang memerintahkan JPU KPK untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. “Silahkan dilaporkan ke KPK dengan bukti-bukti pendukung,” ujar Yoserizal, Ketua Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Terdakwa Yamin Kahar didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yamin Kahar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Yamin Kahar didakwa JPU KPK menyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. (Tim)