JURNAL SUMBAR | Padang – Saya tidak terlibat sama sekali pada proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. Dan, tidak ada pembicaraan komitmen fee proyek dengan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Dan, juga tidak pernah menyuruh Wanda (saksi Suhanddana Peribadi-red) memberi uang kepada pejabat-pejabat dan pegawai Pemda Solok Selatan.
Demikian diungkapkan Muhamad Yamin Kahar sebagai Terdakwa pada sidang dugaan suap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Selasa, 2 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Padang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dan dibantu Hakim Anggota, Zalekha dan Mhd Takdir. Hadir langsung 2 orang JPU KPK, 3 orang online di kantor KPK di Jakarta, dan 4 orang PH Terdakwa Yamin Kahar, dan Terdakwa Muhammad Yamin Kahar sendiri.
“Saya tidak pernah mengerjakan proyek pemerintah. Saya dengan Dempo Group bergerak di bidang investasi, bekerja sama dengan investor asing,” tegas Muhamad Yamin Kahar. “Saya bergerak di bidang hydropower, properti, pertambangan dan lainnya,” tambahnya.
“Betul saya ada memberi uang Rp3,2 miliar kepada pak Muzni (Muzni Zakaria Bupati Solok Selatan-red), tapi itu pinjaman, dan jaminannya rumahnya di Padang dan tanahnya di Solok Selatan,” ujar Yamin Kahar menjawab pertanyaan majelis hakim, penasehat hukumnya dan JPU KPK. “Semuanya ada akta notaris dan tanda terimanya,” tambahnya. “Juga ada kuasa jual bila pinjaman tidak dikembalikan,” tambahnya.
Muhamad Yamin Kahar yang akrab disapa Yamin itu menjelaskan, Muzni Zakaria pinjam uang kepadanya untuk beli rumah di Jakarta. “Awalnya pak Muzni minta bantu carikan pinjaman di bank,” jelasnya. “Rumahnya di Ulak Karang diapraisal, nilainya Rp1,95 miliar, dan karena proses bank lama, akhirnya saya pinjamkan Rp2 miliar,” tambahnya. “Jaminannya sertifikat tanah rumah tersebut dan ada kuasa jualnya,” tambahnya lagi.
Selanjutnya, tambah Yamin, pinjaman Rp1 miliar dengan ikatan jual beli tanahnya di Solok Selatan, karena saya juga mau bangun rumah sakit type C di sana, dan akhirnya dijaminkan sertifikat tanah tersebut. “Kemudian tambah lagi Rp200 juta. Katanya, untuk biaya notaris pembelian rumah tersebut,” ujarnya. “Ini hanya pakai kwitansi tanda terima pinjaman pribadi,” tambahnya.
“Pinjaman tersebut terjadi sebelum saya diperiksa KPK,” tegas Muhamad Yamin Kahar.
Muhamad Yamin Kahar pemilik Dempo Group itu menjelaskan, dia kenal dengan Muzni Zakaria sudah lama sekali. “Saya kenal pak Muzni waktu pak Muzni jadi Kepala Dinas PU di Sijunjung, dan kami bersahabat sampai sekarang,” ujarnya. “Pinjaman tersebut memang tidak berbunga, karena pinjaman untuk kawan, dan sama dengan kawan-kawan yang lain yang meminjam uang kepada saya, juga tidak pakai bunga,” tegasnya.
Terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan, Yamin mengaku tidak terlibat sama sekali. “Saya tidak terlibat sama sekali,” tegasnya. “Dan, tidak ada pembicaraan komitmen fee proyek dengan pak Muzni,” tegasnya. “Saya juga tidak ada menyuruh Wanda beri uang kepada pejabat-pejabat dan pegawai Pemda Solok Selatan,” tambahnya.
Diceritakan Yamin, awal 2018, Bupati Muzni Zakaria pernah datang ke rumahnya di Padang. “Pak Muzni cerita mau bangun Masjid Agung kepada saya. Dilihatkan animasinya kepada saya dari handphonnya. Bagus,” ujarnya. “Katanya supaya ada peninggalan, karena masa jabatan bupatinya sudah mau habis,” tambahnya.
Dikatakan Yamin, Muzni Zakaria menawarkan proyek tersebut kepadanya. “Pak Yamin bisa bangun ini, ndak?, kata pak Muzni kepada saya,” jelasnya. “Saya jawab, bisa ndak saya bangun dulu. Ntar kalau sudah selesai, baru bayar beberapa tahun. Tanya dulu regulasinya dengan DPRD dan pihak berwenang lainnya,” tambahnya. “Tidak, jawab pak Muzni. Harus ikut lelang, katanya,” tambahnya lagi.
Tak lama kemudian, lanjut Yamin, saksi Suhanddana Peribadi atau Wanda datang. “Saya kenalkan ke pak Muzni. Ini direktur saya yang biasa ikut tender, kata saya,” ujarnya. “Kalau pak direktur (Wanda-red) berminat, silahkan hubungi pak Hanif Kadis PU, kata pak Muzni kepada Wanda,” tambahnya.
“Wanda adalah direktur di perusahaan saya yang bergerak di bidang properti dan multi media,” jelas Yamin sembari mengatakan, dia bersama Wanda ada kerja sama membuat perusahaan, Wanda sebagai direktur dan dia sebagai komisaris.
Setelah Muzni Zakaria pulang, lanjut Yamin, Wanda minta supaya proyek tersebut dikerjakan. “Kita kerjakan saja, pak, kata Wanda,” ujar Yamin. “Saya jawab, perusahaannya apa?, tanya saya. Nanti saya cari, jawab Wanda,” tambahnya. “Wanda cari perusahaan dengan sewa 1 persen,” tambahnya lagi.
“Saya tahu dengan PT Zulaikha (perusahaan yang mengerjakan proyek Masjid Agung-red) setelah saya berkasus dengan KPK,” tegas Yamin. Dia juga mengaku baru tahu dengan PT Yaek Ifda Cont (perusahaan yang mengerjakan proyek Jembatan Ambayan-red) setelah berkasus dengan KPK. “Saya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang PT Zulaikha dan PT Yaek Ifda Cont,” tegasnya lagi.
Ditegaskan Yamin, dia tidak pernah menghubungi Bupati Muzni Zakaria supaya memenangkan PT Zulaikha. “Saya juga tidak pernah bicara komitmen fee proyek dengan pak Muzni, dengan Wanda juga tidak pernah,” tegasnya. “Wanda ada cerita komitmen fee antara Wanda dengan PT Zulaikha, tapi tidak saya gubris, karena saya tidak punya kepentingan di proyek tersebut,” tambahnya.
Ditambahkan Yamin, dia tidak pernah ketemu dan kontak dengan Salu (saksi Fadzlu Rahman direktur PT Zulaikha-red).
Terkait proyek Jembatan Ambayan, Yamin mengatakan, dia tidak pernah diberitahu oleh Bupati Muzni Zakaria. “Wanda pernah cerita bahwa dia dikasih proyek jembatan oleh pak Hanif (Hanif Rasimon Kadis PU Solok Selatan-red),” jelasnya.
“Wanda ada cerita sama saya bahwa fee proyek tersebut 10 sampai 12 persen. Tapi hanya saya dengarkan saja,” ujar Yamin.
Ditegaskan Yamin, dia tidak pernah memberi uang kepada pejabat Pemda Solok Selatan dan Bupati Muzni Zakaria. “Saya juga tidak ada bicara fee dengan Pokja (panitia lelang-red),” tegasnya. “Betul ada orang Pokja ke rumah saya. Tapi saya tidak ada bicara fee dengan mereka,” tegasnya lagi.
Yamin membenarkan memberi uang kepada Wanda Rp50 juta. “Tapi saya tidak tahu kalau digunakan untuk urus ISO PT Zulaikha yang akan ikut lelang di proyek Masjid Agung,” ujarnya. “Itu pinjaman Wanda kepada saya,” tegasnya.
Yamin juga menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima uang fee proyek tersebut dari Wanda. “Wanda pernah beri saya Rp500 juta, tapi saya tolak,” tegasnya. “Saya bilang kepada Wanda, lu kasihkan ke anak isteri lu. Kan lu yang kerja,” alasnya. “Terkait Wanda pernah bilang saya terima Rp300 juta, itu bohong besar. Saya tidak ada terima satu sen pun uang fee dari Wanda,” tegasnya lagi.
Ketika ditanya ada uang Rp50 juta darinya untuk Hanif melalui Wanda, Yamin membenarkannya. “Ya, Wanda pinjam ke saya untuk berobat keluarga pak Hanif,” jelasnya. “Ke Pokja saya tidak tahu,” jawabnya ketika ditanya tentang aliran uang ke Pokja.
Terkait cek 2 lembar masing-masing Rp250 juta, Yamin menjelaskan, itu adalah jaminan pinjaman Wanda kepadanya. “Wanda minta tukarkan cek. Saya kasih. Dari anak saya, Angga Rp250 juta ditransfer ke rekening Wanda, dan Rp250 juta lagi cash dari saya,” jelasnya. “Kemudian digantinya dengan mentransfer ke rekening Angga Rp500 juta,” tambahnya. “Ceknya tidak dicairkan dan sudah disita KPK,” tambahnya lagi.
Yamin juga menerangkan, Wanda tidak pernah cerita soal file soft copy RAB proyek tersebut. “Wanda pernah cerita tentang proyek tersebut, tapi saya jawab natural saja. Saya ini seperti gurunya,” jelasnya. “Saya ada melayani komunikasi pak Muzni terkait Wanda dengan proyek tersebut, karena saya yang kenalkan Wanda ke pak Muzni,” tambahnya. “Saya pernah bilang ke Wanda, lu kerja yang baik ya. Pak Bupati tu taunya dengan gua,” tambahnya lagi.
“Wanda itu kerja dengan saya bangun perumahan bersubsidi di Sawahlunto dan Dharmasraya. Itu profesional. Dia lapor tertulis denga saya. Dan, itu urusannya dengan anak buah saya di kantor,” tegas Muhamad Yamin Kahar.
Yamin juga menjelaskan karpet sajadah senilai Rp50 juta yang disumbangkannya ke masjid-masjid di Solok Selatan melalui Bupati Muzni Zakaria. “Pak Muzni minta bantu belikan karpet sajadah untuk masjid-masjid di Solok Selatan, ya saya bantu,” ujarnya. “Karpetnya dipilih oleh pak Muzni, dan uangnya Rp50 juta saya transfer ke tokonya,” jelasnya. “Itu tidak ada kaitannya dengan kedua proyek tersebut,” tegasnya. “Itu murni ibadah saya,” tegasnya lagi.
Yamin juga menceritakan bahwa dia juga pernah menyumbang sapi kurban dan kain sarung di Solok Selatan. “Saya menyumbang bukan hanya di Solok Selatan saja. Daerah lain juga. Kalau ada proposal masuk ke saya, pasti saya bantu,” tegasnya. “Saya juga bantu yayasan kanker di Padang. Itu ambulannya dari saya,” tambahnya. “Bukan ria ya. Saya juga bangun masjid senilai Rp2 miliar di daerah Teluk Bayur,” tambahnya lagi.
“Jadi, jangan kaitkan sumbangan saya dengan proyek tersebut,” tegas Muhamad Yamin Kahar lagi.
Seperti diketahui, Muhamad Yamin Kahar didakwa menyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria oleh JPU KPK, terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. (Tim)