JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Kejaksaan negeri batusangkar berhasil memasukan dana ke kas negara sebesar Rp 491.059.000,- dari dana pengganti, rampasan dan denda dalam kasus korupsi yang di tangani kejaksaan negeri Tanah Datar.
Hal itu dijelaskan Kajari Tanah Datar Hardijono Sidayat S.H,M.H didampingi kasi pidsus Selamat Indra Wijaya S.H.M.H dalam jumpa pers pada hari Adiyaksha tahun 2020 di kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Rabu(22/7/20).
Uang sebesar itu, sebut Kajari Hardijono diperoleh dari uang Rampasan kasus OTT (Operasi tangkap tangan) mantan kepala dinas koperindag Tanah Datar MW dan Syaf sebesar Rp 20 juta,-, serta uang denda Rp 100 juta( Subsidair satu bulan penjara )
Seterusnya, uang sebesar 121.095.000,- yang digelapkan mantan wali nagari Saruaso Suardi dalam kasus transfer dana vinus, ditambah denda Rp 50 juta ( Subsidair satu bulan).
Kemudian kasus mantan direktur Pursda Tuah Sepakat Tanah Datar Elwizar Barus juga membayar denda sebesar Rp 200 juta,- karena adanya penyelewengan dana di Pursda Tuah sepakat Tanah Datar beberapa waktu lalu.
Sementara itu dalam tindak pidana umum tercatat 79 kasus dengan kasus terbanyak penyalahgunaan Narkoba dan kasus pelecehan seksual selama tahun 2020.
Untuk menekan kasus narkoba dan pelecehan seksual ini, tekan Kajari Hardijono didampingi kasi Pidum Halidimanjaya SH.M.H, mari kita bersama-sama termasuk orang tua berkomitmen mengawasi masyarakat dan anak kemenakan kita dalam kasus narkoba dan pelecehan seksual.
Dalam kesempatan itu, turut memberikan ekpos tentang kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Datar tahun 2019 – 2020 , Kasi Intel Tatang Hermawan S.H,M.H, Kasi Datun Afdal Saputra S. H, Kasi BB dan Rampasan Edo Dede Pisano S.H – habede.