JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar sampaikan rumusan pandangan dewan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanah Datar dan catatan strategis tindak lanjut LHP BPK RI tahun 2019.
Penyampaian Ranperda dan tindak lanjut LHP BPK yang selama ini dibahas Dewan dalam sebulan terakhir disampaikan dalam Sidang Paripurna, Senin (27/7) kemaren di Ruang Sidang DPRD setempat.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra didampingi Wakil Ketua, Saidani dan dihadiri anggota DPRD. Dari Eksekutif dihadiri Wakil Bupati, H. Zuldafri Dharma beserta jajaran berjalan dengan lancar.
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 yang sebelumnya disampaikan Bupati secara resmi di hadapan Sidang DPRD awal Juli yang lalu dibahas Banggar DPRD bersama TAPD secara meraton dan akhirnya menghasilkan keputusan bersama DPRD dan Pemkab Tanah Datar.
Menurut laporan, Pembahasan APBD Tanah Datar Tahun 2019 tetsebut dikaji secara mendalam melalui proses pembahasan selama 24 hari secara bersama-sama pihak DPRD dari Badan Anggaran dan TAPD dari Pemerintah Tanah Datar.
Setelah dilakukan pemembahasan selama 24 hari oleh Banggar DPRD dan TAPD yang diakhiri dengan pendapat akhir fraksi menghasilkan realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2019 antara lain Realisasi APBD 2019 a. Pendapatan sebesar Rp.1.339.707.228.547,89 b. Belanja Rp.1.148.395.806.322,50, c. Transfer Rp.201.967.063.168,59 sehingga mengalami devisit sebesar Rp.10.655.640.943,11.
Dari pembiayaan, Penerimaan Rp.79.108.424.106,81 dan Pengeluaran Rp.195.370.000,00 dengan Netto Rp.789.913.054.106,81 sehingga .angalami Silpa Rp.68.257.413.163,70.
Sementara terkait dengan penyampaian rekomendasi Dewan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI pterhadap Laporan Keuangan Pemkab. Tanah Datar Tahun 2019 dimana pada tahun sebelumnya tidak dilakukan oleh DPRD namun hal ini adalah merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Tanah Datar.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 terkait dengan kegiatan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPKRI antara lain menyatakan tupoksi DPRD sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah pada huruf e dinyatakan tupoksi DPRD antara lain pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan Keuangan oleh BPK.
Pembahasan tindak lanjut LHP BPK ini dibahas oleh Bamus DPRD Tanah Datar seiring dengan Banggar yang melakukan pembahasan tentang Peetanggungkawaban Pelaksanaan APBD 2019 yang pada akhirnya DPRD memberikan catatan strategis atas dasar pemeriksaan BPK RI tahun 2019 sebagai masukan bagi Bupati untuk terus mempeetahankan keberhasilan dan memperbaiki twmuan demi temuan alam penilaian sehingga pada tahun depan tidak ditwmuka pwrmasalahan lagi, ungkap Wakil Ketua, Saidani yang menyampaikan hasil rumusan Catatan akhir fraksi terhadap Pertabggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanah Datar 2019 dan TL LHP BPKP. (Advt)