JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, secara tegas mengingatkan agar oknum masyarakat maupun aparat pemerintah jangan sampai melakukan tindakan pungli yang melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, Kompol Andi Sentosa,SH dihadapan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para walinagari Tanjung Gadang pada Senin (27/7/2020) saat sosialisasi Pungli Dalam Upaya Pencegahan Pungutan Liar
di UDKP Kecamatan Tanjung Gadang.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Tanjung Gadang, Nassruddin,SE dan sejumlah Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung juga hadir.
“Semua unsur punya peran, baik pemuda, tokoh masyarakat dan walinagari. Ayo kita bersama-sama mencegah Pungli,”ucap Wakapolres Sijunjung itu.
Sosialisasi bersama UPP Saber Pungli yang dipimpin Kompol Andi Sentosa,SH dan Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, diwakili Irban 1, Rahmad Ronal Risman,MSi dan Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Kajari Sijunjung, Dimas dan Kegiatan itu juga dihadir Kadis Kominfo Sijunjung, Rizal Effendi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di UDKP Tanjung Gadang.
“Apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan,”kata Kompol Andi Sentosa. Menurut dia, dari hasil pantauannya, terdapat oima titik dugaan adanya Pungli di jalan dengan berbagai modus.
“Dalam pengadaan barang dan jasa jangan sampai mark-up anggaran dan jangan pernah melanggaran aturan. Karena Pungli adalah perbuatan tercela dan untuk itu perlunya ketauladanan pimpinan dan termasuk dalam pengawasan,”tegas Wakapolres Sijunjung itu dihadapan para walinagari dan staf camat Kecamatan Tanjung Gadang itu.
Dikatakan Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,”terang Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung itu.
“Dalam Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi”.
“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,”tambah Andi Sentosa.
Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Dimas,
menyebutkan, soal BLT agar diawasi secara bersama. “Jika ada penyelewengan agar cepat ditindak lanjuti,”tegas Dimas.
“Agar ada permintaan-permintaan dalam pelayani agar dihindari. Diminta tak ada pungli-pungli di nagari. Untuk itu dihimbau agar tidak adanya Pungli, karaena juga ada pasal-pasal yang menjerat pelaku Pungli,”papar Dimas.
“Pelaku Pungli bisa dijerat hukuman paling lama 9 tahun, mengancam orang dengan kekerasan melakukan Pungli ini diancam hukaman. Begitu juga minta uang pada orang yang mengurus KTP juga merupakan pelanggaran,”tegas Dimas.
“Diharapkan agar praktek-praktek Pungli tak ada terjadi di Tanjung Gadang,”kata Dimas.
Kasat Bimas Polres Sijunjung, Iptu Syafril dalam arahannya jangan ada niat untuk melakukan Pungli. “Pungli itu terjadi karena ada niat. Untuk itu jangan ada niat-niat untuk berbuat yang tidak baik itu,”ucapnya. “Katakan tidak untuk Pungli,”tambah Syafril.
Salah seorang peserta anggota BPN sosialisasi mempertanyakan terkait pungli dilakukan anak dibawa umur. Selain itu, salah seorang Ketua KAN juga mempertanyakan, soal pungli terjadi di jalan raya lantaran karena jalan rusak dan berlobang.
“Kalau tidak ada jalan rusak tak mungkin terjadi. Kalau tak ada jalan rusak lalu anak-anak melakukan pungli dan itu bisa disebut pemerasan. Kami juga tidak berhak untuk melakukan tindakan dan tidak dilibatkan pemerintahan nagari,”ucap tomas yang juga Ketua KAN di Kecamatan Tanjung Gadang itu.
Bak gayung bersambut, ada sistim peradilan anak-anak yang melakukan tindakan hukum. “Kita tak ingin ada anak-anak dibawa ke ranah hukum. Apalagi setiap anak-anak ada orang tua dan ninik mamaknya. Untuk itu tolong jago anak-anak kita itu. Sebab kami dari Tim Saber Pungli akan lakukan aturan, jangan Pungli dijadikan sebagai matapencarian,”tegas Wakapolres Sijunjung selaku Ketua Tim UPP Saber Pungli itu. ius/noven