Pemkab dan DPRD Dharmasraya Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2021

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 resmi disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan DPRD, setelah melalui serangkaian pembahasan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan Daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, dengan segenap pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jum’at (7/8/2020).

Dalam kesempatan itu diketahui, pendapatan daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp729.632.649.020. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp96.262.716.800, diluar dana DAK, DID dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp32.451.100.000.

Sementara untuk belanja daerah, diproyeksikan sebesar Rp729.623.649.020, yang terdiri dari belanja operasi senilai Rp516.046.952.725 dan belanja modal senilai Rp98.300.846.295. Sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp2.500.000.000. dan belanja transfer sebesar Rp112.775.850.000.

Wabup menyampaikan, dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2021, pemerintah daerah memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan tatanan kehidupan baru, produktif dan aman dari Covid-19.

Selain itu, imbuhnya, sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021, untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial, maka ditetapkan tema pembangunan Dharmasraya tahun 2021 yaitu peningkatan daya saing dan kemandirian daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan masyarakat serta pemanfaatan infrastruktur. eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.