Terkait Dugaan Kasus Tipikor, Dua Tersangka Oknum Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Itu Diperiksa

Kapolres ; Jika Alasan WB Sakit Harus Perlihatkan Bukti Surat Keterangan Sakit

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Akhirnya jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat, membuktikan janjinya. Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, pada Jumat (24/7/2020) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.

Pada Senin (3/8/2020) Satreskrim Unit Tipikor (Tinda Pidana Korupsi) Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan terhadap oknum NJ sedangkan WB tak hadir alasan sakit.

“Pemeriksaan NJ rencananya akan dilanjutkan pada hari ini (Jumat, 7/8/2020-red). Termasuk pemeriksaan terhadap WB yang saat ini sedang berlangsung,”ucap sumber di Mapolres Sijunjung.

Sekitar pukul 09.30 WIB tersangka WB tiba di Mapolres Sijunjung. WB didampingi dua orang rekannya yang kemungkinan adalah PH (penasehat hukum-red). “Ya, tak mungkin lah kalau bukan PH mendampinginya, kalau tak ada PH bisa saja kita yang carikan,” tambah sumber itu lagi.

Menggunakan mobil avanza silver WB masuk dari pintu belakang, WB yang bepakaian celana abu-abu dan kemeja liris bersepatu kulit itu langsung ke ruang unit Tipikor.

“Masa iya masuk dari pintu belakang, ya…kita suruh mobil itu keluar,” tambah sumber (lupa catat nopol mobil tersebut-red) itu lagi.

Setidaknya polisi telah menyiapkan puluhan pertanyaan terhadap tersangka WB dan termasuk meminta surat keterangan sakit atas tidak bisanya tersangka hadir pada Senin (3/8/2020-red) lalu.

Pemeriksaan tersangka dilakukan Kanit Tipikor Azhamu Suaril,SH dan juga dibantu Bripda Annisa.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk, kepada Jurnalsumbar.Com, Jumat (7/8/2020) membenarkan atas pemeriksaan terhadap mantan oknum pimpinan DPRD Sijunjung itu.

“Ya, kalau NJ sudah diperiksa pada Senin (3/7/2020). Sedangkan WB diperiksa hari ini (Jumat, 7/8/2020). Kalau alasan dia (WB-red) sakit, maka dia harus menunjukan bukti surat keterangan sakit dari dokter,”tegas mantan Kapolres Pariaman itu diamini Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk.

Menurut kapolres, pihaknya akan mengusut semua tindak tanduk kejahatan Tipikor di Sijunjung. Bahkan menurutnya, bakal ada kasus “kelas kakap alias tuna” besar. “Tunggu saja nanti ada kejutan akan kita sampaikan,”ucap Pamen peduli Rakyat itu.

Seperti diberitakan sebelumnya,

Penetapan kedua tersangka oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung periode 2014-2019 itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan.

“Setelah gelar perkara di Mapolda pada Jumat (24/7/2020), pada Rabu (29/7/2020), kedua oknum dewan berinitial WB dan NJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk, Kasat Narkoba AKP Syamsurijal, SH. Kasat Lantas Iptu Ganda, Kasat Bimmas Iptu Syafril, Kasat Intel AKP Asrul, SH,MH dan Paur Humas Iptu Nasrul di Mapolres Sijunjung kala itu.

Disebutkan kapolres, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019.

Dalam penyelidikan, polisi juga minta pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) untuk melakukan audit atas kerugian negara mencapai ratusan juta itu.

“Atas tindakan kedua tersangka, negara telah dirugikan hingga ratusan juta,”kata kapolres diamini Wakapol Kompol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk tersebut.

Dalam waktu dekat polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Satu dari dua tersangka, yakni WB yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD yang berkantor di Jalinsum Kandang Baru, Sijunjung.

“Kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatan tersangka, mereka terancam 20 tahun penjara,”terang kapolres.

Dengan ditetapkannya WB dan NJ sebagai tersangka oleh polisi, sebuah tindakan hukum yang tak tebang pilih. “Hukum adalah panglima tertinggi dan diharapkan ini bisa menjadi efek jera bagi pelanggar hukum,”tegas mantan Kapolres Pariaman itu.

Penetapan kedua oknum mantan pimpinan wakil rakyat sebagi tersangka itu merupakan prestasi yang luar biasa bagi Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan dan Wakapolres Kompol Andi Sentosa beserta Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk yang serius akan membasmi semua tindakan korupsi yang merong-rongi keuangan daerah.
Terkait soal adanya kemungkinan ada tersangka baru, kapolres hanya tersenyum penuh makna. “Tunggu saja nanti, yang jelas kedua oknum ini dulu di proses,”ucap perwira menengah khusus Tipikor itu.

Bahkan kapolres juga tak menapik bakal ada kejutan-kejutan dalam penindakan dugaan korupsi. Dikabarkan, kini kapolres juga tengah menyelidiki kasus kelas kakap “tuna” nya. “Soal itu tunggu saja dalam penyedikan,”tegas Andri Kurniawan yang ramah itu.

Secara spontan kalangan persnya juga menyuport upaya kapolres dan wakapolres serta jajarannya dalam memberantas tindak korupsi di Ranah Lansek Manih. “Semoga penetapan tersangka ini menjadi efek jera bagi pelakukan lainnya,”tegas polisi berpangkat AKBP itu.ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.