Polisi Pulau Punjung Dharmasraya Amankan Tersangka Curat

1536

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka berinitial GSN, 40 tahun itu berhasil diamankan anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung di daerah Simpang Empat Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Rabu (26/8/2020) malam yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Iptu Rusmadi,SH.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, S.H membenarkan kasus tersebut.

“Betul sekali pada Rabu (26 Agustus 2020) malam, anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan. Ini berdasarkan laporan masayarakat ke Polsek Pulau Punjung dengan laporan Polisi nomor: LP / 32 / K / VIII / 2020 / Polsek Pulau Punjung,tentang Pencurian dengan Pemberatan,”katanya pada awak media, Kamis (27/8/2020).

Bedasarkan laporan masyarakat tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Iptu Rusmadi,SH, melakukan penyilidikan atas peristiwa pencurian terhadap salahsatu rumah warga bernama Jamalus, 52 tahun di daerah Jorong Pulau Punjung, Kenagarian Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Disebut kapolres, kronologisnya berawal dari anak korban bernama Ririd, 21 tahun, mengantarkan orangtua perempuannya pergi berobat. Kemudian korban meletakan barang emas berupa cincin sebanyak tiga emas, dan gelang sebanyak 10 emas, di bawah kasur di dalam kamar rumahnya.

“Pada saat pulang kerumah pada pukul 22.00 WIB, anak korban melihat kamar sudah berantakan dan kemudian cek barang emas yang diletakan di bawah kasur didalam kamar sudah tidak ada lagi, dan selanjutnya korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek pulau Punjung,”jelas kapolres.

Dalam Penyilidikan atas terjadinya peristiwa tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Pulau Punjung mengamankan seorang pemuda yang telah melakukan pencurian yang berinisial GSN,40 tahun.

“Dari penyilidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, kami mengamankan barang bukti satu buah dompet warna hijau bertulisan Toko Emas Cempaka dan satu lembar surat emas bukti pembelian merek Toko Mas CEMPAKA. Kemudian satu Unit sepeda motor jenis Honda Beat BA 4616 VW warna putih diduga milik pelaku,juga diamankan. Ditaksir kerugian materil yang dialami korban berjumlah Rp26 juta,”tambah kapolres.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Pulau Punjung, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya,”ucap Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, SH, itu. eko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here