Gubernur Sumbar Tetapkan Kota Padang Bsrstatus Zona Merah

1801

JURNAL SUMBAR | Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan, dalam kasus COVID-19 Provinsi Sumbar secara keseluruhan Sumbar kategori sedang. Namun, khusus untuk ia menetapkan Kota Padang berstatus zona merah.

“Kalau zona, untuk hari ini tinggal Kabupaten Kepulauan Mentawai yang masih hijau dan zona merah itu sudah masuk Kota Padang dengan resiko tinggi,” katanya saat Jumpa Pers di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (1/9/2020).

Kota Padang Panjang rendah, Kota Bukittinggi sedang, Kota Payakumbuh rendah, Kabupaten Padang Pariaman sedang, Kota Solok rendah, Kabupaten Pasaman rendah, dan Kabupaten Pasaman Barat rendah.

Kabupaten Dharmasraya rendah, Kabupaten Sijunjung rendah, Kabupaten Solok rendah, Kabupaten Tanah Datar rendah, Kabupaten Pesisir Selatan rendah dan Kabupaten Solok Selatan rendah serta Kota Pariaman sedang.

“Provinsi Sumbar secara keseluruhan kategori sedang, ini tentu sebabnya dalam 10 hari terakhir penambahan yang cukup banyak karena pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumbar Jasman Rizal menambahkan, dengan penetapan kota Padang sebagai zona merah, Pemerintah Kota Padang harus menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kesehatan Masyarakat pusat.

Banyak hal-hal yang harus diperhatikan seperti orang-orang juga tidak bisa sembarangan keluar masuk, masalah sekolah, pesta pernikahan, ibadah bisa juga juga tidak.

“Banyak itu efeknya, makanya kita hati-hati dalam penetapan zona merah, interaksi tidak boleh lagi, termasuk perkantoran harus bekerja dari rumah,” ujarnya.hl/rel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here