Salahgunakan Shabu dan Ekstacy, Pasangan Suami Isteri Diamankan Polres Payakumbuh

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Dua pelaku penyalahgunaan  tindak pidana shabu dan Ekstacy merupakan suami-isteri.Suami berinisial KD( 41 tahun) panggilan Kiki, pekerjaan Pecatan TNI AD dan isteri YA( 45 tahun) panggilan Tanti,pekerjaan ibu rumah tangga ,Senin (7/9/20) berhasil dibekuk  Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Kedua tersangka beralamat di Kelurahan Parik Rantang Kecamatam Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, Senin( 7/9/20) di pinggir jalan simpang lampu merah Kaniang Bukik Kelurahan Tigo Koto dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Bersama kedua tersangka diamankan pula BB (Barang bukti) berupa, satu paket sedang shabu dibungkus plastik bening . 21 paket kecil shabu  dibungkus plastik bening. Dua buah narkotika jenis exstasy.Satu unit timbangan digital merk HWH hitam.Satu) buah tas hitam merk Chanel.Satu unit kendaraan roda empat merk Honda Odyssey hitam Nopol  BM 1114 MI.

Menurut  Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba Polres  Payakumbuh Iptu Desneri kepada jurnalsumbar.com, Selasa(8/9/20), saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berhenti di lampu merah Kaniang Bukik Kecamatan Payakumbuh Utara kota Payakumbuh dengan menggunakan mobil merk Honda odyssey warna hitam nomor polisi BM 1114 MI.

Keyika dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka di temukan narkotika jenis shabu sebanyak 21 paket  dibungkus plastik bening dan dua buah pil exstasy warna biru yg disimpan di dalam tas warna hitam merk chanel milik tersangka Tanti.

Dibenarkan  tersangka Tanti, narkotika jenis shabu dan pil exstasy tersebut milik suaminya Kiki yang  bersamanya saat dilakukan penangkapan. Terus penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Parik Rantang Keluraham Parik Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan di rumah tersebut ditemukan satu unit timbangan digital merk HWH warna hitam yant di simpan tersangka Kiki di dalam lemari baju di dalam kamar tersangka.

Sedangkan narkotika jenis shabu dan exstasy diakui tersangka Kiki dipeeoleh dari seorang laki-laki inisial A  sebagai DPO  di Pekanbaru Riau.

Selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut. ” Penggeledahan dan penangkapan disaksikan ketua RT  dan RW setempat,” pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Desneri.

Perbuatan kedua tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat  tahun dan maksimal 12 Tahun kurungan badan – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.