JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Belakangan, sejumlah perencanaan pembangunan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, jadi sorotan. Bahkan persoalan RPJP dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah) di dearah itu pun tak luput jadi sorotan lantaran diduga tak memiliki master plan. Benarkah?
Mantan Kepala Bapppeda Sijunjung, Drs. Muchlis Anwar,MM, menganggap itu keliru besar. “Tak benarlah, itu keliru jika ada yang bilang gitu,”kata Muchlis dalam bincang khususnya bersama Jurnalsumbar.com Senin (19/10/2020) berikut simak penjelasannya.
Bahkan mantan Kepala Bapppeda sebelumnya pun angkat bicara. Seperti Adlis, MT, Ferbrizal Ansori, SH, MSi dan Plt Bapppeda, Dra Yuni Elviza, MP pun angkat bicara soal pembangunan Sijunjung, berikut penjekasannya.
“Berdasarkan Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa perlu disusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), “kata Adlis.
“RPJP merupakan arah dan kebijakan pembangunan dengan jangka waktu 20 tahun yang dijabarkan melalui RPJM setiap 5 tahun dan selanjutnya dilaksanakan melalui RKP setiap tahunnya yang disusun menggunakan asas teknokratik, partisipatif, politis dan topdown-botton up”.
“Daerah merupakan bagian yang terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia, diharuskan menerapkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana yang amanatkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.
“Menindaklanjuti Undang-undang No 25 tahun 2004 tersebut, maka pada tahun 2009 Pemerintahan Daerah Kabupaten Sijunjung telah melahirkan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025. Melalui RPJPD tersebut, ditetapkan arah dan kebijakan pembangunan setiap lima tahunan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan disesuaikan dengan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih”.
“RPJMD tersebut, disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, telaahan terhadap RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD daerah tetangga serta RTRW Kabupaten dan isu strategis daerah 5 tahun kedepan. Sehingga tersedianya dokumen RPJMD yang konsistensi, sinkronisasi dan terintegrasi agar tercapainya visi RPJPN dan RPJPD”.
“Tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD dimulai dengan kajian teknokratik, forum konsultasi publik, pembahasan substansi dengan DPRD, Musrenbang, fasilitasi provinsi dan penetapan melalui Peraturan Daerah”.
“Berdasarkan tahapan penyusunan RPJMD tersebut, maka arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Sijunjung periode 2016-2021 merujuk kepada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021”.
Sedangkan menurut Febrizal Ansori, SH, M.Si, bahwa
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di Indonesia diatur melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang hirarki perencanaan, proses perencanaan, mekanisme perencanaan, isi rencana, waktu pelaksanaan serta stakeholder perencanaan pembangunan pada setiap tingkatan, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya, undang-undang tersebut juga mengamanatkan tentang perlunya dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan yang telah atau sedang dijalankan untuk dapat mengetahui tingkat capaian pelaksanaan pembangunan berikut masukan kebijakan dan program yang perlu dilakukan untuk menjamin suksesnya pelaksanaan rencana pada periode yang tersisa.
Perencanaan pembangunan lima tahunan Kabupaten Sijunjung yang sedang kita laksanakan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahap III dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Periode 2005-2025. RPJMD Kabupaten Sijunjung 2016-2021 diperdakan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016-2021 pada tanggal 16 Agustus 2016.
RPJMD tersebut berisi berisikan sembilan prioritas untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Kesembilan prioritas tersebut adalah sebagai berikut: prioritas Ekonomi yang berdaya saing tinggi, prioritas Pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang didukung infrastruktur, transportasi, industri perdagangan dan perhotelan serta informasi, komunikasi dan sektor terkait lainnya, prioritas Membangun ketahanan pangan, prioritas Peningkatan kualitas pendidikan, prioritas Peningkatan derajat kesehatan masyarakat, prioritas Peningkatan kinerja dan pelayanan daerah, prioritas Pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan prioritas Peningkatan kualitas kehidupan beragama, adat dan sosial budaya.
Pada tahun 2018 pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sijunjung Tahun 2016-2021 memasuki tahun kedua, namun dengan adanya perubahan kebijakan nasional maka kebijakan daerah yang telah direncanakan harus disesuaikan kembali dengan perubahan kebijakan dimaksud.
Perubahan kebijakan nasional meliputi antara lain perubahan kebijakan nasional di bidang pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi di bidang pendidikan, kehutanan, perikanan dan kelautan, pertambangan dan energi. Disamping itu, dokumen RPJMD Kabupaten Sijunjung Tahun 2016-2021 belum mempertimbangkan, terjadinya perubahan proyeksi dan alokasi pendanaan dan belanja dari perintah pusat, perubahan nomenklatur perangkat daerah serta tugas dan fungsi perangkat daerah sebagai akibat terlambatnya penetapan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sedangkan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Sijunjung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah baru ditetapkan pada bulan Desember Tahun 2016, setelah penetapan RPJMD Kabupaten Sijunjung Tahun 2016-2021.
Perubahan kebijakan tersebut membawa dampak terhadap indikator capaian pembangunan, yang selanjutnya untuk sisa tahun rencana perlu dilakukan penyesuaiaan kembali capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang ditetapkan dengan tetap mempertimbangan kemampuan keuangan daerah serta visi, misi, tujuan, sasaran dan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Sehingga, Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Bapppeda, serta dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016-2021 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016-2021 yang diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2018.
Tabel