Polres 50 Kota Amankan Tersangka dan Puluhan Kubik Kayu Tanpa Dokumen

1684

JURNALSUMBAR | Limapuluh Kota – Puluhan kubik kayu balok olahan tidak memiliki surat-surat resmi atau tanpa dokumen yang sah, diduga berasal dari hasil illegal logging atau pemalakan liar di kawasan Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota berhasil diamankan Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

Menurut informasi yang diperoleh dari Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kanit II Satreskrim IPTU Heri Yuliardi mengungkapkan bahwa, penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota tidak hanya mengamankan puluhan kubik kayu balok olahan tanpa dukumen, namun juga mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus membawa atau mengangkut kayu balok olahan tanpa dokumen tersebut.

Dikatakan Kanit II Satreskrim IPTU Heri Yuliardi, penangkapan terhadap kayu balok olahan tanpa dokumen dan seorang terangka tersebut, berawal dari kegiatan razia penertiban dan pemeriksaan rutin yang dilakukan anggota Satlantas Polres Limapuluh Kota.

Dalam kegiatan razia penertiban dan pemeriksaan rutin yang digelar Satlantas Polres Limapuluh Kota dipimpin Kanit Turjawali IPDA Elmondri di Jalan Negara Kilometer 15 Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota itu, terjaring satu unit mobil Truk Colt Diesel dengan Nopol BA 8004 LC bermuatan puluhan kubik kayu balok olahan.

Ketika mobil truk Colt Diesel yang dikemudikan tersangka berinitial PL (31 tahun) warga Nagari Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota itu diberhentikan petugas Satlantas, ternyata barang bawaan yang dibawa oleh tersangka berupa kayu balok olahan tanpa memiliki surat-surat atau dokumen yang sah.

Atas temuan itu anggota Satlantas Polres Limapuluh Kota melaporkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan berikut mengamankan mobil truk Colt Diesel serta sopir yang membawa atau mengangkut kayu balok olahan tanpa dukumen tersebut ke Mapolres  Limapuluh Kota untuk dilakukan penyidikan.

Diungkapkan Kanit II Satreskrim IPTU Heri Yuliardi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PL, tersangka mengakui bahwa kayu balok olahan tanpa dukumen yang dibawanya dengan truk Colt Diesel diperkirakan berjumlah puluhan kubik tersebut diakui tersangka dibelinya dari seseorang di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Harau.

“ Sesuai pengakuan tersangka, kayu balok olahan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti itu, rencananya akan dibawa ke shawmil miliknya untuk diolah,” ungkap IPTU Heri Yuliardi.

Diakui IPTU Heri Yuliardi, tersangka ditangkap karena diduga keras melakukan tindak pidana; barang siapa dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (rd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here