Polres Pessel Gelar Rekontruksi Pembunuhan

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Kamis (12/11/2020) pukul 10.00 Wib menggelar rekontruksi adegan pembunuhan, yang di lakukan oleh tersangka RY, 30 tahun paman korban bersama EY, 39 tahun kakak istri korban. 

Yang mana kejadian pembunuhan terhadap korban SA, 16 tahun Kamis (5/11/2020) di kampung Pasir Harapan, Kenagarian Sungai Tunuh Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar. 

Dalam rekontruksi pembunuhan pagi itu, di gelar dihalaman mapolres pessel juga dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Dengan pengawalan tim opsnal Satreskrim Polres Pessel, ada 30 adegan rekontruksi di peragakan oleh kedua tersangka.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo di dampingi Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa melalui KBO Reskrim Polres Pessel Ipda Manatap Manik, SH pada media mengatakan, sebelum ditingkat penyidik ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, hari ini penyidik Satreskrim Polres Pessel disaksikan penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menggelar rekontruksi kejadian perkara. 

Epi

Dikatakan Manatap, adapun motif kejadian pembunuhan terhadap korban SA, 16 tahun tidak lain masih ponakan dari tersangka EY (kakak Istri korban) dikarenakan korban melihat kedua tersangka sedang berbuat mesum didalam rumah. Karena takut perbuatanya di sebarkan oleh korban, maka kedua tersangka menghabisi korban menggunakan parang telah disiapkan tersangka di dalam rumah. 

“Untuk menghilangkan jejak kedua tersangka. Kedua tersangka membawa korban SA ke semak – semak berada di belakang rumah tersangka,” ujar KBO Reskrim Polres Pessel, pada media Kamis (12/11/2020).

Manatap Manik menyampaikan, kedua tersangka mengakui jika pembunuhan tersebut benar dilakukan oleh kedua tersangka. Termasuk barang bukti parang, dan selimut juga kita dapatkan dari lokasi kejadian. Untuk pasal dikenakan pada tersangka, pasal 340 JO 338 dan 170 KUHAP,  karena korban masih dibawah umur pada tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang – Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dikatakan Manatap, dalam beberapa minggu ini akan segera di serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,tutup(R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.