JURNAL SUMBAR | Padang — Salah taksir hutang tumbuh dan tidak mau mempertahankan kebenaran, akhirnya musibah datang menimpa Amnasmen dan Izwaryani. Pasalnya dalam sidang putusan DKPP, keduanya diberhentikan sebagai koordinator divisi teknis diberi sangsi peringatan keras.
“Karena telah melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan ini memberhentikan Amnasmen sebagai ketua KPU Sumbar,” kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020)
Amnasmen dan Izwaryani diberhentikan dari posisinya masing-masing sekaitan pengaduan calon gubernur perseorangan, Fahrizal – Genius Umar ke DKPP. Pasangan tersebut merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, diman oara pendukung harus menanda tangani formulir dukungan. Formulir tersebut dinilai tidak ada dalam aturan dan membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal – Genius berkurang.DKPP menyimpulkan ada ketidakprofesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual. Alasannya surat pernyataan tersebut hanya berlaku untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Sementara di kabupaten/kota formulir pernyataan tersebut tidak ada.
Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sangsi peringatan. Seperti dilansir dari kanal YouTube nya, DKPP memberi waktu kepada KPU RI selama tujuh hari untuk melaksanakan keputusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut. (*/Agusmardi)