JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kini masuk zona kuning. Untuk itu pula, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung, rencananya akan melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka sesuai surat edaran (SE) Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin (tanpa tanggal-red).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung, Ramler,SH,MM kepada Jurnalsumbar.Com.
“Ya, sesuai SE bupati, pelaksanaan PBM baik tingkat PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs/SMU/SMK sederajat harus seizin orang tua,”kata Ramler. Berikut isi surat SE Bupati Sijunjung itu.ius