Berupaya Kabur dari Kejaran Polisi Sijunjung, Dua Residivis Tersangka Curanmor di Door..!

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, terpaksa menghadiahi timah panas kepada dua residivis tersangka Curanmor (pencurian kenderaan bermotor) yang hendak kabur dari kejaran polisi.

Door..door..! Timah panas itupun bersarang dibetis kaki kedua tersangka. Bahkan sebelum timah panas bersarang dikaki kedua tersangka, polisi sudah memberikan tembakan peringatan. Karena masih kabur, akhirnya timah panas itupun menghentikan langkah pelarian kedua tersangka bak adegan film box office.

Hanya hitungan jam (1×7 jam-red) , Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, berhasil meringkus dua residivis tersangka pencuruan kenderaan bermotor (Curanmor) yang beraksi diwilayah hukum Polres Sijunjung.

Penangkapan kedua residivis tersangkan Curanmor berinitial IW, 39 tahun itu adalah warga Jorong Anau Kodok, Talang Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Tersangka IW merupakan residivis dengan kasus penggelapan mobil pada tahun 2018 di wilkum Polres Dharmasraya dan merupakan warga binaan program ASIMILASI pada bulan Agustus 2020.

Selain itu, tersangka berinitial BC 29 tahun, warga Jorong Manggilang, Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, merupakan residivis telah duakali melakukan tindak pidana yang sama, pada tahun 2012 di wilkum Polres Kabupaten 50 Kota dan pda tahun 2017  di wilkum Polres Kabupaten 50 Kota.

Penangkapan kedua tersangka sesuai Laporan Polisi No : LP/27/XII/2020/SPKT- sek IV Nagari, tanggal 11 Desember 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor dan Laporan Polisi No : LP/148/XII/2020/Res Sijunjung, tanggal 12 Desember 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor.


Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum

Dalam penangkapan tersangka, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK didampingi Ipda Riyan Anggi Damara, S.Trk, Bripka Dony Febriandi,SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum membebarkan atas penangkapan kedua residivis tersangka Curanmor itu.

Epi

“Ya, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang residivis tersangka Curanmor. Dalam hitungan kurang dari 24 jam atau hanya dalam waktu 1×12 jam Sat Reskrim berhasil menangkap kedua tersangka,”kata kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani kepada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (12/12/2020) sore.

Disebutkan kapolres, kejadian berlangsung pada Jum’at Tanggal 10  Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung mendapat laporan dari piket Polsek IV Nagari, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di Jorong Lintas Harapan, Nagagari Palangki, Kecamatann IV Nagari, Kabupaten Sijunjung. Sesuai dengan laporan polisi LP : LP/27/XII/2020/SPKT- Sek IV Nagari, tanggal 11 Desember 2020.

“Bahwa telah terjadi pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BA 2130 KP warna PUTIH dari laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK mengumpulkan KBO dan Team Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan lidik kejadian tersebut dan langsung memimpin kegiatan tersebut, dari hasil lidik yang dilakukan dilapangan, Team Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim mendapati titik terang terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut dan juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku,”jelas kapolres.

“Saat itu juga Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak sesuai informasi keberadaan pelaku. Tidak sampai 24 jam setelah kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut pada Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekitar pukul 03.30 WIB ( hanya dalam kurun waktu 7 jam-red ) kedua tersangka tersebut berhasil diringkus saat sedang membawa  motor hasil curian di Jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Pamatang Panjang, Kenagarian Pamatang Panjang, Kecamatan Sijunjung,”jelas kapolres.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian di Jorong. Lintas Harapan, Nagari Palangki. Kedua pelaku juga mengakui, sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Revo di Limau Sundai Sijunjung .

“Kedua tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama pernah sidik di polres 50 kota dan Polres Dharmasraya dan merupakan napi program asimilasi yang dibebaskan pada bulan agustus 2020,”tambah kapolres.

Kemudian tim yang dimpin Kasat Reskrim Polres Polres Sijunjung mengamankan tersangka  dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor satria FU warna putih Nopol BA 2130 KP no rangka MH88G41CABJ626572 No mesin G420ID686696 nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan laporan polisi.

Serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BA 3561 KK no rangka MH1JBE218BK047523 No mesin JBE2E1049006 no rangka dan no polisi sesuai dengan laporan polisi. Satu buah kunci leter T yang digunakan tersangka untu merusak kunci kontak sepeda motor curian tersebut.

Satu buah kunci adjustabel spanner atau sering disebut kunci inggris. Satu buah kunci L yang ujungnya telah dipipihkan yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor curian dan satu buah kunci motor yang di gunakan untuk memutar kunci kontak sepeda motor yang sudah di rusak menggunakan kunci T ataupun kunci L juga berhasil diamankan polisi sebagai BB.ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.