Dua Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi Dharmasraya

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Satnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka pengedar dan pemakai narkoba diwilayah hukum polres setempat.

Kedua tersangka tersebut diamankan polisi di Jorong Sungai Makmur, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Rabu (2/12/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti paket narkoba dan hendphone milik pelaku.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SI.K,MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH, membenarkan telah menangkap dua tersangka pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu.

Epi

Penangkapan terhadap tersangka itu atas informasi masyarakat. Diketahui, adanya peredaran narkoba di Pulau Mainan yang berdekatan dengan daerah perbatasan daerah Kabupaten Tebo Jambi.

Dalam penangkapan tersebut diamankan dua orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, diantaranya berinisial JPS umur 41 tahun dan JMN umur 25 tahun.

“Kedua pelaku ini memiliki narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang telah di amankan diantaranya, satu bungkus rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis shabu. Satu buah sobekan plastik kresek yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu.satu unit handphone android merk OPPO satu unit handphone merk NOKIA,”jelas kapolres.

Kini, kedua tersangka dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,”ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH.eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.