JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Dengan kecekatan dan kelihaian pihak Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua laki-laki pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering berinisial HD(42 tahun ) dan ND(45 tahun), Minggu (3/1) di Pondok Tengah Sawah Languang di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.
Kedua pelaku ditangkap, sebut Kapolres Tanah Datar Akbp Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat resnarkoba Akp Yadi Purnama dan humas polres Desfiarta, berkat laporan masyarakat ,kedua tersangka sering menggunakan daun ganja kering.
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak satresnarkoba menemukan kedua tersangka sedang berada di pondok Tengah Sawah Languang di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung Kecamatam Tanjung Emas, Tanah Datar.
Terus kedua tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan beserta tempat sekitar disaksikan ketua FKPM dan warga.Seterusnya tim satresnarkoba mengamankan satu paket daun ganja kering terbungkus plastik hitam yang disimpan ditumpukan jerami dibawah pondok tempat pelaku tersebut duduk.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui satu paket daun ganja kering tersebut adalah milik kedua pelaku.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti ( BB) di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut, dan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara- habede.