JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Giat penegakan Perda AKB( Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam aktivitas Libur Panjang akhir pekan sejak Jumat(11/2) s.d Minggu(14/2) telah dijaring sekaligus di berikan sanksi terhadap 138 pelanggar, termasuk satu pelaku usaha di kawasan objek wisata.
Menurut Kasatpol PP Damkar Tanah Datar Yusnen didampingi Kasi Gakkum perda H Elfiardi S.H kepada insan pers Senin(15/2), 138 pelanggar AKB tersebut diberikan sanksi berupa sanksi kerja sosial membersihakan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan”.
Data 138 pelanggar prokes( Protokol kesehatan ) sudah tercatat di aplikasi Sipelada yang berisikan data Pelanggar Perda 6 tahun 2020 se Sumatera Barat. ” Bagi pelanggar prokes yang masih mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan denda Rp 100 Ribu sesuai yang ditetapkan dalam Perda AKB,” tekan Yusnen.
Razia Prokes yang dilaksanakan selama tiga hari itu dimulai pukul 9.00 s.d 12.00 WIB dengan kekuatan 17 personil terdiri dari Satpol PP 10 Orang, Polres Tanahdatar enam Orang, Kodim 0307 satu orang sekaligus berkolaborasi dengan Tim Kegiatan Aman Nusa Polres Tanah Datar dan mengerakan dua kendaraan operasional.
Dilaksanakan nya Razia AKB, jelas Yusnen, bertujuan menerapkan Perda Provinsi Sumbar Nomor: 6 tahun 2020 dan mengantisipasi. Sasaran operasi adalah para pedagang di lapangan cindua Mato, sekitar kota Batusangkar, dan beberapa kawasan objek wisata.
Disamping itu juga mencegah penumpukan mobilitas wisatawan maupun masyarakat umum di tempat – tempat objek wisata saat libur panjang dan di akhir pekan pada waktu akan datang.
Adanya libur panjang diakhir minggu cukup berpengaruh terhadap mobilitas wisatawan maupun masyarakat umum, untuk itu perlu upaya pencegahan penumpukan orang apabila ada libur panjang diakhir pekan di waktu yang akan datang – habede.