Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Dharmasraya Itu Merupakan Target Operasi
JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat pelaku kenderaan bermotor (Curanmor) dan tiga dari empat pelaku tersebut merupakan target operasi (TO) polisi serempat.
Ke-empat tersangka Curanmor yang sudah meresahkan warga itu berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Dharmasraya dalam Operasi Jaran Singalang 2021 yang dipimpin lansung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepedah motor sebagai barang bukti (BB).
Hal itu terungkap saat dilakukan Konferensi Pers oleh Polres Dharmasraya pada Senin (15/3/2021) di halaman lobi Polres Dhamasraya yang dihadiri oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamri dan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, mengatakan, Operasi Jaran yang dilakukan merupakan penanggulangan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondushif di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Semenjak digelar Operasi Jaran Singgalang 2021 di wilayah hukum Polres Dharmasraya yang terhitung tanggal 1 Maret 2021 lalau hingga 15 Maret 2021 ini, empat pelaku Curanmor telah diamankan oleh anggota kami (Satuan Reskrim Polres Dharmasraya) dua pelaku tersebut, merupakan Target Operasi (TO) Polres Dharmasraya. Dari penangkapan pelaku tersebut telah kita amankan 11 unit sepeda motor berbagi jenis dari tangan pelaku tersebut,”sebut kapolres.
Ke-empat pelaku tersebut berinitial DS 27 tahun, warga Jorong Padang Bunggur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Baru, AY 40 tahun, warga Jorong Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Fz 30 tahun, warga Desa Pelayang, Kabupaten Bungo dan Ar 31 tahun, warga Desa Baru, Balai panjang, Kabupaten Bungo.
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tiga dari empat tersangka ini, merupakan TO, sejak Februari 2021, Desember 2020 dan Januari 2019 lalu, dan satu orang DPO,” dan Dari ke empat pelaku ini, mereka saling mengenal dan saling keterkaitan,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,
“Atas perbuatan pelaku di kenakan dengan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada serta memastikan bahwa posisi kendaraannya dalam keadaan aman dan selalu dalam pantauan,”papar kapolres.
“Kita juga harapkan masyarakat segera melapor ke polisi jika terjadi tindak kriminal,” tegas kapolres. eko