MKW M Yusuf Minta KPK, Jaksa Agung dan Kapolri Usut Tipikor di Tanah 765 Hektar

622

JURNAL SUMBAR | Padang – Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet Suku Sikumbang, M Yusuf yang menggantikan almarhum Lehar, yang meninggal dalam masa penahanan Polda Sumbar, merasa jadi tumbal dari praktek dugaan tindak pidana korupsi di tanah 765 hektar milik kaumnya di kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. M Yusuf kembali menegaskan, bahwa tanah tersebut sah milik kaumnya dengan alas hak putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan sampai saat ini belum ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya.

Demikian diungkapkan Putri Deyesi Rizki, SH, kuasa hukum Kaum Maboet pada jumpa pers di Kantor Kaum Maboet di Ulak Karang, Kota Padang, Kamis, 1 April 2021. “Dugaan tindak pidaka korupsi di tanah Kaum Maboet bisa dilihat dari banyak fakta hukum dan fakta lapangan, dan M Yusuf sebagai MKW yang baru merasa jadi tumbal praktek korupsi tersebut, karena diduga ada kriminalisasi dan intimidasi oleh oknum petugas Polda Sumbar,” sebut Putri Deyesi Rizki yang akrab disapa Esy itu.

Dijelaskan Esy, M Yusuf dan Yasri selaku Mamak Jurai bersama almarhum MKW Lehar ditahan Polda Sumbar selama 90 hari, Lehar meninggal dalam masa penahanan, atas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilaporkan oleh Pengusaha Budiman. “Kemudian penahanannya ditangguhkan. Namun, setelah enam bulan lebih masa penangguhan penahanannya, status hukumnya masih menggantung, tidak jelas apakah lanjut ke persidangan, atau dihentikan perkaranya,” tegas Esy.

Ditegaskan Esy, dugaan adanya tindak pidana korupsi di tanah tersebut bisa dilihat dari banyaknya terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain tanpa sepengetahuan Kaum Maboet di tanah tersebut dalam masa Sita Tahan oleh Pengadilan Negeri Padang, yaitu dari tahun 1982 sampai 2010. “Berikutnya, pemalsuan alas hak tanah negara/Vervonding 1794 oknum pejabat Pemda, keterlibatan oknum petugas BPN, sertifikat banyak tidak terdaftar di BPN, sertifikat dan objek tanah berbeda, sampai adanya lima orang oknum pegawai BPN yang jadi tersangka,” katanya.

Apalagi, tegas Esy, praperadilan BPN atas penetapan tersangka lima orang pegawainya ditolak hakim Pengadilan Negeri Padang. “Dan, juga sudah dilakukan penggeledahaan terhadap BPN, bank, notaris dan pihak terkait lainnya,” tegasnya. “Bahkan, sudah dinyatakan ada kerugian negara oleh ahli keuangan negara dari KPK,” tambahnya. “Hasil supervisi KPK dan Polda, prosesnya sudah masuk ke tahap penghitungan nilai kerugian negara oleh BPK,” tambahnya lagi.

“Hari ini, Kamis 1 April 2021, MKW M Yusuf kembali dipanggil penyidik Polda Sumbar atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Deni Guspiardi,” ujar Esy lagi. “Dimana letak penipuannya? Sementara alas hak kepemilikan tanah tanah tersebut sah menurut hukum, dan sampai saat ini belum ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya,” tegas Esy. “Ini kami yakini sebagai tindak kriminalisasi dan intimidasi terhadap Kaum Maboet,” tegasnya lagi.

“Nota dinas Irwasum Mabes Polri kepada Kapolri juga membuktikan adanya kriminalisasi dan intimidasi dari oknum petugas Polda Sumbar terhadap persoalan tanah Kaum Maboet,” tegas Esy sembari meminta supaya Kapolri memastikan Nota tersebut dilaksanakan, dan oknum petugas Polda Sumbar yang tidak profesional dan sewenang-wenang diberi sanksi tegas.

Demi kepastian hukum bagi Kaum Maboet dan ribuan masyarakat yang tinggal di tanah 765 hektar milik Kaum Maboet tersebut, Putri Deyesi Rizki meminta KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri mengusut tuntas mafia tanah di tanah tersebut sesuai perintah Presiden Jokowi. “Ini penting dilakukan demi kepastian hukum bagi Kaum Maboet dan pihak terkait lainnya di tanah 765 hektar tersebut,” tegasnya.

Demi keamanan dan kepastian hukum kaumnya, lanjut Esy, MKW M Yusuf juga telah meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. “Suratnya sudah dikirim tanggal 15 Maret 2021 lalu,” ujarnya. “MKW M Yusuf meminta perlindungan hukum atas kriminalisasi dan intimidasi oleh oknum petugas Polda Sumbar terhadap bukti-bukti kepemilikan tanah kaumnya yang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

“Kami meminta perlindungan hukum terkait objek Perkara Perdata Nomor 90/1931 di Pengadilan Padang, dan Putusan Mahkamah Agung RI Perdata Tun No 114 Tahun 2004, yang mana secara tegas menyatakan bahwa tanah 765 hektar tersebut milik Kaum Maboet,” tegas Esy. “Untuk lebih jelasnya silahkan buka Website Kaumakboet765.id, dan koordinasi dengan juru bicara Kaum Maboet di WhatsApp 081378194779. Di sana lengkap tentang informasi historis dan kontruksi hukum Tanah Kaum Maboet MKW M Yusuf,” tutup Esy. (Rilis Kaum Maboet – Narahubung: Suardi Juru Bicara Kaum Maboet Hp/WA 081378194779)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here