Langgar Prokes, 77 Warga di Lintaubuo Tanah Datar Diganjar Sanksi Sosial

JURNAL SUMBAR | Batusangkar- Usaha memutus rantai penyebaran covid 19 di Tanah Datar Luhak Nan Tuo, Tim Terpadu Penegakan Perda AKB( Adaptasi kebiasaan baru) Kabupaten Tanah Datar, Jumat ( 7/5) kembali melaksanakan razia terhadap masyarakat dalam mematuhi Prorotokol kesehatan(Prokes) melalui pendisiplinan.

Kasatpol PP Damkar Yusnen M.Si didampingi Kasi Penegak Perda kabupaten Tanah Datar H Elfiardi S.H, Minggu(9/5) menjelaskan dalam razia digelar di Pasar Balai Jumat, nagari Tigo Jangko Lintau Buo.

Sasaran razia adalah pengunjung pasar, pedagang dan pengendara yang melintas ” Dalam razia tersebut tim terpadu menjaring 77 pelanggar prokes. Mereka kita beri sanksi sosial yang telah diatur dalam Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB,” ucap Kasat Yusnen sekaligus menyebutkan sanksi membersihkan fasilitas umum.

Setelah melaksanakan sanksi sosial, imbuh Kasat yusnen,para pelanggar prokes didata dalam aplikasi Sipelada.Bagi sipelanggar efeknya apabila masih melanggar prokes diwilayah Sumatera Barat dan terjaring razia maka pelanggar akan mendapat sanksi yang lebih berat berupa denda atau kurungan badan.

Pelaksanaan operasi yang dilakukan beberapa kali, mash banyak ditemukan pelanggar prokes.Dalam tahap ini, tekan Yusnen para pelanggar prokes baru kita beri teguran, sanksi sosial.

Razia usai lebaran, sanksi sosial akan semakin diperkeras bagi pelanggar yang terdata dalam aplikasi Sipelada dengan sanksi pengenaan denda dan kurungan badan, tegas Kasat Yusnen.

Razia prokes di Lintaubuo, tim menurunkan kekuatan 30 personil terdiri dari Satpol PP, Polres Tanah Datar, Kodim 0307 Tanah Datar dan be beberapa unit kendaraan operasional – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.