JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku pencurian emas Inisial N ( 46 tahun) Wiraswasta alamat Birugo Bukitinggi ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Selasa(18/5) di Birugo kota madya Bukittinggi tanpa perlawanan apa-apa.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K melalui kabag humas Polres AKP Desfiarta kepada insan pers,Selasa(25/5) di Batusangkar.
N ditangkap berdasarkan laporan seorang Ibu Rumah Tangga SM alamat Jorong Ampaleh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru, sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat(7/5) baru pulang dari Shalat Tarawih bersama anaknya menemukan kondisi rumah sudah berantakan termasuk lemari pakaian yang ada di dalam kamar.
Sementara diketahui Mas seberat 24 Gram, 3 buah Hand Phone Android sudah lenyap dari tempat semula dengan kerugian sebesar Rp.51.000.000,-.
Untuk mengungkap pelakunya, Polsek Tanjung baru bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan, kemudian rentang waktu 11 hari diperoleh informasi pelaku pencurian emas berada di wilayah Birugo Bukittinggi.
Seterusnya dilakukan penangkapan sekaligus dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan. Setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Tanah Datar, pelaku Spesialis pencurian rumah kosong dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. ” Pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan badan,” pungkas Kapolres Rokhmad Hari Purnomo – habede