Delapan Nagari Dinilai Tim Lomba PPKM Tingkat Kabupaten Sijunjung, Ini Penjelasannya

380

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sesuai Surat Edaran Gubernur Sumbar 378/2021 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di nagari/desa/kelurahan di Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung bekerjasama dengan Polres setempat mengadakan lomba Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan rumah isolasi.

Pada Rabu 23 Juni 2021, Tim Penilaian Lomba PPKM berbasis mikro dan rumah isolasi turun langsung ke Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung dan Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok.

Tidak hanya itu, tim penilai juga akan turun ke Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari, Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan, pada Kamis 24 Juni 2021 ini.

Kemudian, Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII, Nagari Tajuang Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus pada Senin 28 Juni 2021 dan Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang dan Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamangbaru pada Selasa 29 Juni 2021.

Kegiatan tersebut, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sijunjung, AKP Dwi Yulianto, SH,SIK, MH dan didampingi oleh Kasat Binmas, Iptu Syafril, S.Pd, Kasubbag Humas Polres Sijunjung, AKP, Nasrul Nurdin. Kemudian, juga didampingi oleh Plt. Kalaksa BPBD, Hendri Caniago, Sekretaris Diskominfo, Puji Basuki, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PP dan PA dan Dinas PMN.

Sebelumnya, Kabag Ops, Dwi menegaskan dalam penilaian lomba Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan rumah isolasi ini tim penilai harus konsisten.

“Penilaian ini tidak ada yang namanya unsur kedekatan, jadi siapapun pemenangnya nanti itu merupakan fakta dari penilaian dilapangan,” ujarnya.

Terpisah dari itu, Sekretaris Dinas Kominfo, Puji Basuki menyebutkan ada beberapa indikator dalam penilaian PPKM itu seperti pendirian posko pencegahan Covid-19 ditingkat Nagari.

“Posko ini ditentukan lokasinya, harus jauh dari tempat penduduk. Kemudian, sejauhmana pemerintah nagari mensosialisasikan pencegahan penularan Covid-19 didaerah setempat,” terangnya.

Selain itu, kata Puji penilaiannya lingkup kerja dan pembagian kerja di posko, dan keterlibatan semua unsur, keterlibatan perantau serta adanya peraturan nagari tentang posko Covid-19.

“Sedangkan pengumuman daripada hasil lomba PPKM Mikro dan Rumah Isolasi tingkat Kabupaten Sijunjung akan diumumkan pada saat HUT Bhayangkara ke-75 tanggal 1 Juli 2021 di Mapolres Sijunjung,” pungkasnya.dicko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here