Satresnarkoba Polres Tanah Datar Amankan Tersangka 6,5 Kg Ganja, dan Tersangka Shabu

835

JURNAL SUMBAR | Batusangkar –  Dua tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja kering berhasil diamankan Sat reserse Narkoba Polres  Tanah Datar sekitar pukul 3.00 WIB,  Kamis (3/6) di pinggir jalan Lintau – Payakumbuh,tepatnya di Jorong Tanjung Modang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintaubuo Utara.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Resese narkoba Akp Yaddi Purnama itu berhasil mengamankan tersangka  berinisial BA ( 31 tahun) Wiraswasta alamat jorong Sikabu Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintaubuo Utara. Dan tersangka OTP ( 30 tahun) Wiraswasta alamat Jorong Padang Data  nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjungemas.

Kita berterima kasih kepada masyarakat, ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K diwakili wakapolres Kompol Eridal dalam pers conference, Jumat(4/6) di lobby kantor Polres setempat di Pagaruyung.

Berkat informasi masyarakat tersebut, Sat Resesrse Narkoba Polres Tanah Datar  melakukan pengintaian selama dua hari dua malam, dan  sukses menciduk dua tersangka bersama BB ( Barang Bukti) berupa ganja kering dalam jumlah besar sekitar pukul 3.00 WIB, Kamis (3/6) dini hari.

BB yang diamankan, jelas Eridal, tujuh paket ganja kering dengan rincian,  6 paket  besar, dan satu paket sedang, total sekitar 6,5 KG.Disita pula satu unit handphone android Samsung songker, satu unit Handphone Strawberry hitam, satu karung plastik Bimasakti, dan satu unit mobil pick up mitsubishi colt T BA 9773 EE bersama kunci kontaknya.

Dalam kesempatan itu, wakapolres Eridal juga menyampaikan, pada hari yang sama dibekuk pula tersangka Shabu berinisial A ( 32 tahun), sekitar pukul 3.00 WIB, Kamis (3/6) di rumah ALDI bin Anwar panggilan Al Kajung di jorong Mandahiling Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.

BB Shabu yang disita, butiran kristal bening,satu set alat hisab sahabu Bong, satu mencis, dan satu buah kotak rokok Sampoerna.

Ketiga tersangka bersama BB diamankan di PolresTanah Datar untuk pengusutan lebih lanjut. Para tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati dan kurungan badan maksimal 15 tahun.

Pers conference dihadiri Kabag Ops Akp Ischak, Kasat reserse Narkoba Akp Yaddi Purnama, Kasat Reskrim Iptu Syafri, Kahumas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta – habede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here