Tersangka Mantan Bendahara BOS SDN 24 Sijunjung Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Sijunjung

1560

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Mantan Bendahara BOS Tahun 2019 – 2020 berinisial Md didampingi Penasihat Hukumnya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan Dana Bos SD N 24 Aie Angek Kec.Sijunjung Tahun Anggaran 2019 – 2020 ke Kejaksaan Negeri Sijunjung, pada Senin (2/8/2021) kemarin siang.

Uang negara yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung adalah sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta) rupiah.
Pengembalian atas kerugian uang negara itu langsung dibayar oleh tersangka Md didampingi Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Solution Law Firm yang mendatangi kantor Kejari Sijunjung, dengan membawa uang cash sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta) rupiah dari total kerugian keuangan negara Sebesar Rp.187.638.900.- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah)

Kajari Kejari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Eriyanto, S.H. mengatakan, pengembalian kerugian negara ini merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi Tim Penuntut Umum nantinya dalam penanganan perkara ini.
“Kami juga masih menunggu itikad baik dari 1 (satu) orang tersangka yang lain, untuk mengembalikan kerugian negara dan harapan kami tersangka dengan inisial Lw segera mengembalikan keuangan negara itu, demi kebaikan tersangka itu sendiri,” ucapnya.
Disampaikan juga oleh Kasi Intel, uang yang diterima pihaknya ini dari keluarga tersangka dan akan dititipkan ke Kas negara atas nama Kejari Sijunjung, sampai pada masanya secara hukum putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

Sekedar mengingatkan, dalam proses penyidikan ini, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari Pihak SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kab.Sijunjung serta pihak lain yang terkait lainnya dalam pengelolaan dana Bos Tahun 2018 – 2020 dan berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kab.Sijunjung dibawah pengawasan BPKP Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah)

Bahwa dalam pengelolaan dana bos ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan dan Tim penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos. (kjrisjj)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here