Meresahkan Warga, Belasan Pejudi Ditangkap Polisi Sijunjung

1522

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemberantasan judi sebagai penyakit masyarakat (Pekat) terus digiatkan jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat. Hasilnya, belasan pemain judi ditangkap Polisi karena meresahkan masyarakat.

Dalam satu malam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengamankan sebanyak 13 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu qiu-qiu dan judi SONG menggunakan kartu remi, Sabtu (28/8/2021) tengah malam.

Belasan pelaku judi ini ditangkap di dua lokasi yaitu lokasi pertama di sebuah warung/kedai milik Pgl Si AP, dipinggir jalan umum paru jorong Bukit buar nagari paru, kec. Sijunjung, Kab.Sijunjung dan dilokasi kedua diwarung/kedai di pinggir jalan umum Paru Jorong Baturanjau, Nagari Paru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

“Kejadian berawal ketika Sat Reskrim Polres Sijunjung mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian di tindak lanjuti oleh tim opsnal dengan melalui serangkaian penyelidikan dan ternyata benar di kedai milik warung/kedai milik Pgl Si AP dan di warung milik Pgl DITE telah terjadi permainan judi kartu jenis qiu-qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan judi SONG menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya.”, tutur Kasat Reskrim AKP ABDUL KADIR JAILANI, S.I.K.

Mendapati hal tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung tidak tinggal diam dan langsung bergerak, dan sekira pukul 01.40 WIB tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Adapun ke 13 pejudi tersebut yakni beriitial DV (28), AND (21), FZI (20), IKP (26) , APL (pemilik warung/kedai)(35), ISL (33), HRA (17), YGA (24), STO (29), DND (21), FHM (21),  IWN (23), dan DT (pemilik warung/kedai) (30).

Kasus perjudian tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dua lakon kartu qiu-qiu, uang yang digunakan Rp. 192.000 (seratus sembilan puluh dua ribu) rupiah dan dua lakon kartu remi, uang yang digunakan Rp210.000.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.

“Kepada masyarakat, kami himbau untuk tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH.

Kini, ke 13 (tiga belas) pelaku yang ditangkap tersebut sudah mendekam di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. (Mendrofa/Humas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here