JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pada Rabu, 15 September 2021 pukul 14.09 WIB dilaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) / penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung,
Kegiatan tersebut diawali dengan kata sambutan oleh Kakamenag Kabupaten Sijunjung, Drs. H. Afrizal, M.Pd,
Di lanjutkan sambutan dari Kajari Sijunjung, dimana Kajari Sijunjung menyampaikan bahwa MOU ini di dasari dengan PERJA No. 006/A/JA/07/2017. Tgl 20 Juli 2017 Tentang Organisasi Kerja Kejaksaan RI.
Dalam menjalankan TUPOKSI Kejaksaan ada kegiatan yang bersifat pencegahan (preventif) dan penindakan (represif),
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Jaksa pengacara Negara bisa memberikan pendampingan Hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya terkait dengan Perdata dan Tata Usaha Negara,
Kajari juga menyampaikan bahwa Kejaksaan bisa menjadi Mediator dalam menyelesaian permasalahan dengan lembaga Vertikal di lingkungan Pemkab. Sijunjung,
Tepat pada pukul 14 .25 WIB dilaksanakan penandatanganan MOU Kejaksaan dengan Kemenag Kabupaten Sijunjung oleh Kajari Sijunjung Bpk Efendri Eka Saputra SH, MH dan Kepala Kamenag Sijunjung Bpk Drs. H. Afrizal, M.Pd di dampingi Kasi Datun Bpk Rulliff Yuganitra, SH dan Para Kasi di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung,
Kegiatan ini dihadiri oleh, Kajari Sijunjung Bpk Efendri Eka Saputra, SH, MH, Kasi Datun Bpk. Rulliff Yuganitra, SH, Kasi Intelijen Bpk. Eriyanto, SH, Kepala Kemenag Bpk. Drs H Afrizal, M.Pd, Kasubbag TU Bpk. H.Samsidir, S.Ag, M.Pd.I, Kasi Bimas H. Yoni Hendra, S.Ag, MA, Kasi PAi Dra. Hj. Helmiati,M.P.d, Kasi Madrasah H.Emrizaldi, S.Ag, MA, Kasi Haji Asrizal,S.Ag, MA , Kasi Pd Pontren H.Baktiar, SH, MM dan Peny. Zawa Joharudin, SE, MM,
Kegiatan tersebut berjalan lancar dan terkendali dengan tetap menerapkan prokes Covid-19,rilis/kjr sjj