Mudahkan Pelayanan Informasi, PN Painan, Jalin Kerjasama dengan Pemkab Pessel

378

JURNAL SUMBAR | Painan – Guna mempermudah dan percepatan pelayanan, Pengadilan Negeri Painan, menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, yang diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang penyediaan media informasi produk pelayanan pengadilan.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut, dilakukan di ruang sidang utama pengadilan setempat, Rabu (15/9). Dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, penandatangan dilakukan bupati yang diwakili Pj. Sekda, Luhur Budianda, sementara Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Painan, Muhamad Fauzan Haryadi, SH, M.H.

Pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama tentang penyediaan media informasi produk pelayanan pengadilan antara Pengadilan Negeri Painan, dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, serta launching aplikasi PN Painan Mobile.

Launching aplikasi PN Painan Mobile dilakukan oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd, yang ditandai dengan memukulan gong.

Ketua PN Painan, Muhamad Fauzan Haryadi, SH, M.H., mengemukakan, aplikasi PN Painan Mobile merupakan layanan informasi berbasis android yang memuat pelayanan informasi diantaranya, pendaftaran perkara perdata, jadwal sidang, surat keterangan bebas pidana dan beberapa informasi layanan lainnya.

“Peyananan informasi melalui aplikasi PN Painan Mobile, dapat meringankan biaya serta memudahkan pencari keadilan untuk medapatkan pelayanan di PN. Karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN, cukup dengan menggunakan android,” kata Fauzan.

Menurutnya, adanya layanan informasi melalui aplikasi PN Painan Mobile sangat penting dan membantu masyarakat menginggat secara geografis Pesisir Selatan, wilayahnya memanjang dari utara ke selatan.

Sementara itu, Pj. Sekda Luhur Budianda, mengatakan, dilakukan kerjasama ini menandakan bahwa seluruh instansi sudah sepakat untuk menwujudkan keterbukaan informasi dalam rangka membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan pelayanan.

“Kerjasama penyediaan media informasi produk pelayanan pengadilan, adalah dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” Luhur Budianda.

Dikatakan, pelayanan masyarakat dengan menggunakan aplikasi merupakan keniscayaan tidak hanya oleh pengadilan tapi juga bagi perangkat daerah.

Lebih lanjut Pj sekda, menginstruksikan agar Dinas Kominfo segera menindaklanjuti MoU ini dengan perjanjian kerjasama.

Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd, Kepala Dinas Komikasi Informatika, Junaidi serta undangan lainnya.R

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here