JURNAL SUMBAR | Mentawai – Keberadaan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Mentawai dirasakan oleh 80 pasang keluarga mualaf dan duafa dengan terselenggaranya sidang Isbat Nikah terpadu, Kamis (16/12/2021) di Kecamatan Siberut Selatan.
Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Mentawai, Masdan MAg mengatakan terselenggaranya sdang isbat itu atas kerjasama Pengadilan Agama Kelas IA Padang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mentawai di suatu sisi berarti telah membantu masyarakat dalam memecahkan persoalan hukum untuk mempunyai akta nikah.
Isbat Nikah terpadu tersebut menyidangkan 80 pasangan suami isteri yang telah melaksanakan pernikahan tetapi tidak memiliki buku nikah (Akta Nikah) karena pernikahannya tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama, pasangan isbat nikah tersebut tinggal dan berdomisili dibeberapa kecamatan dalam Kabupaten Mentawai yang persidangannya dilakukan dengan hakim tunggal.
Masdan menyebutkan Pengadilan Agama Kelas IA Padang menerjunkan 15 orang hakim dan panitera dengan masing-masing hakim menyidangkan 80 perkara permohonan isbat nikah tersebut.
Masdan dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen yang menegaskan legalitas adanya perkawinan sah bagi pasangan suami isteri tersebut, yang sangat berhubungan dengan hak-hak keperdataan, waris, mengurus akta kelahiran anak dan sebagainya.
“Suatu perkawinan yang tidak mempunyai bukti nikah, maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negara sehingga menjadi problematika bagi pasangan tersebut untuk mengurus hak-haknya di kemudian hari,” paparnya.agusmardi