Tiga Pejudi Ditangkap Polisi Pessel

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Kerja sigap Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aipda Yandri Martin, pada Selasa (15/2/2022) pukul 23.30 WIB mengamankan tiga orang tersangka judi song, diantaranya 1 orang perempuan di sebuah Pondok kedai Lesehan Kampung Baru Kenagarian Koto Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang tersebut, dua orang laki-laki PY (49) domisili Kab. Tanggamus Provinsi Lampung dan D (39) domisili Taratak Kec. Sutera Kab. Pessel serta seorang Ibu Rumah Tangga M (58) warga Taratak Kec. Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH, M.H menegaskan, membenarkan penangkapan tiga orang pelaku judi “Song” di kecamatan Sutera tersebut.

OTW 2

Diterangkan Kasat Reskrim Ketiga pelaku diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel sedang bermain Judi Song disebuah Kedai Pondok lesehan di Sutera dimaksud, mereka bermain judi menggunakan uang tunai sebagai taruhan namun pada saat akan dilakukan penangkapan satu orang pelaku yang ikut bermain judi dapat melarikan diri.

Beberapa barang bukti kita amankan dari ketiga pelaku, Uang tunai sebanyak Rp 230.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), kertas remi merk keris 838 warna hijau sebanyak 90 lembar, satu helai karpet warna hijau dan bola lampu merk Eco King sebagai alat yang dipergunakan dalam permainan judi dimaksud.

Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat Sutera sebelumnya (informasi dilapangan) sekarang ”Ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan satu orang lagi yang identitasnya sudah dikantongi masih kami kejar keberadaannya” Tegas Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H. rd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.