DPRD Tanah Datar Sepakati Ranperda Perpustakaan dan Retribusi Perizinan Tertentu Jadi Perda

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Dua Rancangan Peraturan Daerah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar.

Pembicaraan Tingkat II diambil keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar, Selasa (8/3) di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.

Rony Mulyadi Dt. Bungsu selaku ketua DPRD Tanah Datar pada sidang tersebut menyampaikan, penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada bulan Juli 2021 dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus dan tim ranperda dan difasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada Februari 2022 lalu dan untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022. Kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada tanggal 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Atas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 dan di fasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.

Ketua Rony Mulyadi menyampai sidang tingkat II yaitu pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diawali dengan penyampaian laporan hasil Pansus terhadap kedua Ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar.

OTW 2

Dalam penyampaian pembahasan hasil Pansus I Ranperda tentang Perpustakaan melalui juru bicara Kamrita, Pansus II tentang Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus I tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui juru bicara Syafril.

Seterusnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kepada Pansus atas sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan Perda sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Bupati Eka mengungkapkan, dengan semangat dan totalitas dalam menyelesaikan ranperda untuk mengambil suatu kesepakatan melalui musyawarah mufakat dan menjadi dasar dalam mendukung pembangun dengan tujuan menyejahterakan masyarakat Tanah Datar.

Harapan bupati Eka Putra dengan di tetapkan perda dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) begitu juga dengan ditetapkan ranperda Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan meningkatkan SDM berkualitas.

Rapat puripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, bersama 21 orang anggota, dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan undangan – ADV, hbd.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.