Delina Lubis, Residevis Copet Itu Ditangkap Polisi IV Nagari Sijunjung

1480

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) IV Nagari, Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, dibawa komando AKP Mulyadi,SH, berhasil menangkap residivis bernama Delina Lubis, 54 tahun, warga Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara saat beraksi di Pasar Padangsibusuk daerah itu pada Selasa (26/4/2022).

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 09.15 WIB di Pasar Padangsibusuk dengan korbannya Olia Suryani panggilan Olia, 52 tahun, warga jorong Dusun Tuo, Nagari Padangsibusuk Kecamatan Kupitan.

“Tersangka merupakan residivis pada bulan Juli 2021 tersangka baru bebas dari Lapas Muaro Sijunjung atas kasus copet di Pasar Sungaitambang,”papar mantan Kapolsek Sumpurkudus itu.

Dilaporkan, kejadian berawal disaat Bhabinkamtibmas bersama dengan Linmas Nagari Padang Sibusuk sedang melakukan Patroli seputaran Pasar Padangsibusuk karena seringnya terjadi Tindak Pidana Pencurian (Copet ) setiap hari Pasar.

“Disaat sedang melaksanakan patroli tersebut, ada salah seorang pengunjung pasar meneriaki “copet”, kemudian Bhabinkamtibmas bersama dengan Linmas melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti satu buah dompet yang berisi sejumlah uang dan selanjutnya diamankan ke kantor Wali Nagari Padangsibusuk,”kata kapolres seperti disampaikan kapolsek.

Kemudian Bhabinkamtibmas menghubungi Kapolsek IV Nagari dan Kanit Reskrim via Handphone. Seketika Kapolsek IV Nagari bersama dengan Kanit Reskrim bersama satu orang anggota menjemput pelaku dan dibawa ke Mako Polsek IV Nagari.

Kini tersangka sedang meringkuk di Mapolsek IV Nagari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here